Pemprov Bali Bersama Pertamina Terapkan Pembatasan Kuota dan Sistem Ganjil Genap di SPBU

Stok BBM Dipastikan Aman hingga 48 Juta Liter, 66 SPBU Beroperasi 24 Jam Serta Pembentukan Satgas Pengawasan Guna Tertibkan Distribusi

DENPASAR, MataDewata.com | Menindaklanjuti dinamika ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang dirasakan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir, Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga beserta jajaran telah melaksanakan rapat koordinasi strategis pada Kamis (15/10/2026) malam.

Langkah cepat ini diambil guna memastikan ketersediaan stok, optimalisasi pendistribusian, serta peningkatan pelayanan di seluruh SPBU wilayah Bali.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan peningkatan stok BBM yang hingga tanggal 17 Oktober 2026 mendatang mencapai 48.000.000 liter. Stok cadangan ini tersedia di Terminal/Depo BBM Manggis, Kabupaten Karangasem, dan Sanggaran, Kota Denpasar.

Dipastikan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat untuk 14 hingga 15 hari ke depan. Penambahan pasokan ini juga akan terus dilakukan secara berkala sesuai dengan tingkat kebutuhan di lapangan.

Baca juga :  Karya Melaspas di Pura Desa Banjar Batulumbang

Sebagai upaya mempercepat layanan dan mengurai antrean, Pertamina meningkatkan operasional pelayanan pengisian BBM selama 24 jam penuh di 66 titik SPBU, yang terdiri atas 42 SPBU di wilayah Kota Denpasar dan 24 SPBU di wilayah Kabupaten Badung.

Selain itu, guna mengoptimalkan ketertiban dan kelancaran distribusi, diterapkan pula aturan pembatasan kuota pengisian secara proporsional. Untuk kendaraan roda empat (R4) diberlakukan batas maksimal pengisian sebanyak 20 liter, sedangkan kendaraan roda dua (R2) maksimal 3 liter yang berlaku hingga situasi kembali normal sesuai arahan Gubernur Bali.

Langkah taktis lainnya adalah pemberlakuan sistem nomor polisi kendaraan ganjil genap selama tiga hari, terhitung mulai hari Sabtu, 17 Oktober 2026 hingga Senin, 19 Oktober 2026. Pengaturan ini dimulai dari pelat nomor ganjil pada hari Sabtu, 17 Oktober 2026, merujuk pada ketentuan Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM.

Baca juga :  Pemkab dan DPRD Gianyar Sahkan Dua Raperda Menjadi Perda dalam Rapat Paripurna

Guna mendukung kelancaran operasional di lapangan, Pertamina juga melakukan penambahan sebanyak 16 unit mobil tangki, didukung oleh 100 personel TNI dari Kodam IX/Udayana sebagai operator tambahan di SPBU pada malam hari, serta pengawalan jalur distribusi oleh Patwal Polda Bali.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor B.21.500.1/16672/V/Disnaker.Esdm tertanggal 16 Oktober 2026 yang ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se-Bali, menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi di tingkat daerah.

Satgas ini melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol Pemong Praja, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, hingga PT Pertamina Patra Niaga.

Baca juga :  DPRD Tabanan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda APBD 2027, Penggunaan Anggaran Ditekankan Cermat dan Tepat Sasaran

Satgas tersebut bertugas untuk melakukan pengawasan ketat terhadap potensi pelanggaran, seperti modifikasi tangki kendaraan ilegal atau penggunaan pelat nomor palsu guna memperoleh BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.

Pemerintah daerah juga tidak segan memberikan sanksi administratif berupa teguran, surat peringatan, pencabutan izin, hingga penyerahan kepada Aparat Penegak Hukum bagi pengelola SPBU maupun pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran berulang.

Melalui berbagai langkah terpadu antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak Pertamina ini, masyarakat diimbau agar tetap tenang, tidak melakukan pembelian secara berlebihan (panic buying), serta senantiasa membeli BBM secara bijak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button