Pemkot Denpasar Gelar Konsultasi Publik II RTRW
Pastikan Penataan Ruang Responsif, Transparan, dan Berkelanjutan

DENPASAR, MataDewata.com | Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar. Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, membuka secara resmi kegiatan tersebut di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewaka Dharma, Lumintang, Jumat (30/10/2026).
Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar I Ketut Budha, jajaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali, jajaran Forkopimda Kota Denpasar, serta undangan lainnya turut menghadiri kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Eddy Mulya menyampaikan bahwa tata ruang merupakan wadah dari seluruh pembangunan kota. Kota Denpasar sebagai pusat pemerintahan, perekonomian, pelayanan, sosial, dan budaya di wilayah Bali memiliki dinamika perkembangan ruang yang sangat tinggi.
“Oleh karena itu, kita membutuhkan RTRW yang mampu merespons perubahan, memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan serta nilai-nilai adat dan budaya Bali yang menjadi jati diri Kota Denpasar,” ujarnya.
Melalui Konsultasi Publik II ini, Pemkot Denpasar ingin memastikan proses penyusunan RTRW berlangsung secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Eddy Mulya menjelaskan bahwa kegiatan ini mengusung dua agenda utama, yakni penyampaian tindak lanjut masukan dari Konsultasi Publik I serta pembahasan rancangan konsep terpilih yang tertuang dalam materi teknis, naskah akademik, dan Raperda RTRW Kota Denpasar.
“Kami ingin setiap masukan yang Bapak/Ibu sampaikan sebelumnya, kami tindaklanjuti secara terbuka. Ini merupakan komitmen kami untuk mewujudkan penataan ruang yang transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Penyusunan rancangan tersebut meliputi tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, rencana struktur dan pola ruang, kawasan strategis kota, hingga arahan pemanfaatan serta pengendalian ruang.
Pemkot Denpasar mengintegrasikan rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan menyelaraskan rancangan tersebut dengan RTRW Provinsi Bali. Langkah ini sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta regulasi turunannya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar I Gede Cipta Sudewa Atmaja menyampaikan bahwa hasil konsultasi publik ini melengkapi pengajuan Persetujuan Substansi kepada Kementerian ATR/BPN. Pihaknya menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar RTRW Kota Denpasar benar-benar responsif terhadap kebutuhan pembangunan, memberikan kepastian hukum, serta menjaga keberlanjutan lingkungan dan budaya. Hd-MD



