BPA Lelang 209 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Senilai Rp264 Miliar

Milik Tersangka ST Perkara Pertambangan PT AKT

PALANGKA RAYA, MataDewata.com | Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya sukses melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 209.081,97 ton. Pemenang lelang mengajukan harga penawaran sebesar Rp 264.080.879.000.

BPA menggelar lelang ini dalam rangka penanganan atas nama Tersangka ST dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor: B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 tanggal 14 Oktober 2026 berdasarkan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor: 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tanggal 30 April 2026.

Baca juga :  Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Dorong Kader PKK Kuatkan Pemberdayaan Keluarga

Sesuai Pasal 131 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP Baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, kejaksaan dapat melelang benda sitaan yang mudah rusak atau berbahaya. Langkah ini telah mendapat persetujuan dari Tersangka ST serta izin dari Jaksa Agung.

Kejaksaan menawarkan objek lelang berupa batu bara sejumlah Β±171.107 MT di Jetty PT Artha Contractors dan batu bara sejumlah Β±66.000 MT di atas 15 unit tongkang di area Jetty PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Baca juga :  Kanwil Kemenkum Bali Luncurkan OPSI PK Perkuat Budaya Tertib Arsip Pemerintahan Akuntabel

Panitia menetapkan nilai limit objek tersebut sebesar Rp 263.080.879.000 dengan kewajiban uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp 130.000.000.000. Peserta melakukan penawaran lelang secara elektronik melalui metode open bidding di portal resmi lelang.go.id hingga Rabu (28/10/2026) pukul 14:00 WIB.

Pejabat lelang mengesahkan Sdr. Agni selaku Direktur PT DIOR sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran tersebut. Hasil penjualan mencatatkan kenaikan harga Rp1.000.000.000 di atas nilai limit awal.

Baca juga :  Kakanwil Kemenkumham Bali Evaluasi dan Capaian Kinerja Tahun 2022

Dengan memperhitungkan Bea Lelang Pembeli sebesar 3 persen sejumlah Rp 7.922.426.370, total kewajiban pembayaran pemenang lelang mencapai Rp 272.003.315.370. Setelah memperhitungkan uang jaminan, pemenang lelang wajib membayarkan sisa kekurangan pelunasan sebesar Rp 142.003.315.370. Kejaksaan menyimpan seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button