Dua Pekan, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 di Antaranya Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

BADUNG, MataDewata.com | Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di Bali sepanjang 13-23 Oktober 2026. Pihak imigrasi mendeportasi tujuh WNA karena menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan pemasaran di sektor pariwisata, termasuk penyewaan vila, serta menindak lima WNA lainnya akibat melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay).
Imigrasi Ngurah Rai mengungkap pelanggaran tersebut melalui patroli dan pengawasan rutin di wilayah Kabupaten Badung. Dua WNA, yakni OG asal Rumania dan TO asal Amerika Serikat, kedapatan mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web dan media sosial menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Petugas mendeportasi OG pada 15 Oktober 2026 dan TO pada 22 Oktober 2026.
Tiga WNA lainnya, RH asal Slovakia dan TI asal Belarus pemegang Visa on Arrival (VoA), serta MVDA asal Belanda pemegang ITAS Remote Worker, bekerja sebagai staf pemasaran pada perusahaan resor yang sama. Sementara itu, VG asal Armenia pemegang ITK dan VK asal Ukraina pemegang ITAS Remote Worker memasarkan akomodasi atau vila melalui platform Telegram.
Selain penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi lima WNA akibat overstay, yakni RA asal Maroko selama 156 hari, SMS asal Tanzania selama 234 hari, KLR asal Amerika Serikat selama 248 hari, KJM asal Tanzania selama 204 hari, serta VV asal Ukraina yang mengalami overstay hingga 2.973 hari atau lebih dari delapan tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa setiap orang asing di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Kami akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian intensif, termasuk melalui patroli rutin dan tindak lanjut atas temuan di lapangan. Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai,” tegas Novyandri.
Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pengawasan keimigrasian harus memberikan dampak nyata bagi keamanan dan kepentingan masyarakat. Melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Ditjen Imigrasi berkomitmen menegakkan hukum secara tegas demi menjaga ketertiban, melindungi kepentingan nasional, serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif. Hd-MD



