Kabar Gembira! Pemprov Bali Setuju Naikkan UMP, Siapkan Kajian dalam 1 Bulan

DENPASAR, MataDewata.com | Kabar gembira untuk masyarakat bali, perjuangan panjang terkait kenaikan UMP yang selama ini disuarakan akhirnya terjawab, Pemerintah Provinsi Bali menyetujui kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali. Saat ini Gubernur Bali, Wayan Koster menugaskan tim untuk melakukan kajian secara komprehensif yang ditargetkan akan rampung dalam kurung waktu satu (1) bulan.
Kajian ini secara dilakukan dengan mengombinasikan parameter pengupahan dan kebutuhan hidup layak (KHL), guna memperoleh besaran upah minimum yang lebih baik bagi tenaga kerja dengan tetap mempertimbangkan kemampuan serta keberlanjutan dunia usaha.
Koster mengatakan, pembenahan sistem pengupahan di Bali perlu dilakukan, terutama terhadap basis perhitungan UMP yang selama ini masih menggunakan dasar tahun 2015. Menurutnya, penggunaan basis tersebut membuat besaran upah minimum di Bali relatif rendah, meskipun persentase kenaikan dilakukan setiap tahun.
Ia menjelaskan bahwa persoalan UMP telah dipelajari bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Dari hasil pembahasan, pemerintah melihat perlunya memperbaiki dasar perhitungan agar kenaikan upah dapat memberikan hasil yang lebih baik bagi pekerja.
“Saya sudah mempelajari datanya bersama BPS. Memang ini harus dibenahi. Basisnya harus diperbaiki, karena basis UMP di Bali ini ditentukannya tahun 2015 dan tidak berubah-ubah. Itu yang membuat mau dinaikkan berapa persen pun tiap tahun, karena basisnya sangat kecil, hasilnya tetap kecil,” ujar Koster, Jumat (30/10/2026).
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan terletak pada komitmen pemerintah untuk meningkatkan upah pekerja, melainkan pada formula pengupahan yang ditentukan pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah provinsi memiliki kewenangan terbatas dalam menentukan besaran kenaikan UMP, khususnya melalui penetapan faktor alfa.
Koster mengungkapkan, saat ini faktor alfa maksimum berada pada angka 0,9 dan angka tersebut telah digunakan. Namun, dengan formula yang berlaku, proyeksi UMP Bali tahun 2027 hanya berada di kisaran Rp3,4 juta, sementara besaran saat ini sekitar Rp3,2 juta.
“Kesalahannya di formula, bukan pada komitmen. Formula ini yang menentukan adalah pusat. Kita hanya punya kewenangan terbatas untuk menaikkan UMP ini, hanya pada menentukan besaran alfa. Sekarang alfanya maksimum 0,9. 0,9 pun kita pakai, 2027 nanti UMP-nya hanya Rp3,4 juta. Sekarang Rp3,2 juta,” ungkap Koster.
Karena itu, berdasarkan hasil diskusi bersama BPS dan tim, Pemprov Bali akan melakukan pengkajian perubahan basis perhitungan dengan meninggalkan dasar tahun 2015 dan mulai menggunakan basis tahun 2026. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan perhitungan upah minimum yang lebih baik untuk tahun 2027.
“Dari hasil diskusi dengan BPS dan tim, basis harus kita ubah, tinggalkan yang 2015 itu. Kita mulai dari basis 2026, sehingga dia bisa maju 2027. Angkanya akan berubah,” tegasnya.
Kendati demikian, perubahan basis perhitungan UMP juga akan membawa konsekuensi terhadap keuangan daerah. Koster menjelaskan, penyesuaian tersebut berpotensi berdampak terhadap penghasilan tenaga PPPK dan tenaga lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Koster mengaku telah menghitung dampak perubahan tersebut terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan perhitungannya, tambahan pengeluaran akibat penyesuaian tersebut tidak terlalu besar.
“Kalau itu berubah, konsekuensinya adalah kita di provinsi juga akan kena dampak. Tenaga PPPK, tenaga apa lagi itu, yang sekarang gajinya Rp3,2 juta nanti akan naik. Sudah saya hitung juga dampaknya terhadap APBD, jadi berapa pengeluarannya? Sudah dihitung, tidak banyak,” kata Koster.
Di sisi lain, politukus PDI Perjuangan itu, menerangkan bahwa kenaikan UMP juga perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan pelaku usaha. Ia berpandangan bahwa peningkatan upah harus tetap memperhatikan keberlanjutan operasional perusahaan agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan beban yang mengganggu aktivitas usaha.
“Yang harus dipikirkan ini adalah pelaku usaha. Harus ada keseimbangan antara pemberi upah dengan penerima upah, supaya tidak mengganggu stabilitas operasional perusahaan itu sendiri, karena dia harus survive,” terangnya.
Lebih lanjut, untuk memastikan besaran UMP yang tepat, Pemprov Bali menargetkan hasil kajian dapat dipastikan dalam waktu sekitar satu bulan. Saat ini, pembahasan masih berlangsung dengan mempertimbangkan berbagai parameter pengupahan, kebutuhan hidup layak, serta kemampuan dunia usaha.
Selanjutnya, penetapan UMP mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49, yang mengatur pengumuman besaran UMP pada pertengahan November. Karena itu, hasil kajian diharapkan dapat menjadi dasar pengambilan keputusan sesuai jadwal tersebut.
“Beri saya waktu, kira-kira dalam waktu satu bulan kita sudah akan bisa memastikan perubahan UMP ini. Sekarang sedang dikaji lebih dulu sehingga nanti pada saatnya bisa diputuskan. Karena menurut aturan PP 49 itu pertengahan November harus diumumkan besaran UMP-nya. Saya mengacu pada aturan itu,” paparnya.
Gubernur dua periode itu, berharap kajian yang sedang digojot itu dapat menghasilkan keputusan yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak. Selain meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemerintah juga harus memperhatikan keberlangsungan dunia usaha, terutama perusahaan di luar sektor pariwisata.
“Doakan supaya kita bisa memutuskan angka yang terbaik untuk semua pihak, tidak sepihak. Karena kita juga harus memikirkan dampak terhadap operasional perusahaan, terutama yang non-pariwisata,” pungkasnya. On-MD



