Inkracht! Gugatan Larangan AMDK Plastik di Bawah 1 Liter Ditolak, Gubernur Bali Menang

DENPASAR, MataDewata.com | Kebijakan Gubernur Bali yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter dipastikan tetap berlaku. Kepastian itu menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar atas sengketa Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Objek sengketa dalam perkara itu adalah ketentuan pada Bagian V angka 4 dan angka 5 Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 yang mengatur larangan bagi pelaku usaha memproduksi maupun mendistribusikan air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter di wilayah Provinsi Bali.
Majelis Hakim PTUN Denpasar menerima eksepsi Gubernur Bali yang menyatakan gugatan diajukan melewati batas waktu. Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan: Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.
Masih dalam putusan yang sama, majelis hakim juga menegaskan “Dalam perkara ini Gubernur Bali dinyatakan menang oleh Majelis Hakim.”
Penggugat tidak puas dengan hasil putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram. Namun, melalui Putusan Nomor 27/B/LH/2026/PT.TUN.MTR tanggal 15 Juli 2026, majelis hakim kembali menguatkan putusan PTUN Denpasar.
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor 1/G/LH/2026/PTUN.DPS tanggal 21 Mei 2026 yang dimohonkan banding.
Hingga batas waktu pengajuan upaya hukum berakhir pada 29 Juli 2026, pihak penggugat tidak mengajukan kasasi, sehingga perkara tersebut bisa dipastikan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sampai dengan batas waktu yang ditentukan untuk mengajukan upaya hukum, Pembanding dahulu Penggugat tidak mengajukan Kasasi sampai dengan tanggal 29 Juli 2026, maka perkara ini inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, ketentuan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, termasuk larangan produksi dan distribusi AMDK plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter, tetap berlaku di wilayah Provinsi Bali. On-MD



