Ketua Komisi III Dorong Penerbitan Obligasi Daerah

Biayai Proyek Infrastruktur Jumbo Tanpa Bebani APBD, Pemkab Badung Didorong Terapkan Terobosan Surat Utang Daerah

BADUNG, MataDewata.com | Pembangunan infrastruktur besar-besaran yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Badung, termasuk megaproyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan shortcut senilai Rp2,9 triliun, memerlukan sumber pembiayaan alternatif agar tidak terlalu membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan, mendorong Pemkab Badung untuk mempertimbangkan penerbitan Obligasi Daerah sebagai instrumen pembiayaan kreatif jangka panjang.

Baca juga :  Gubernur Koster Minta DPD HKTI Bali Dukung Percepatan Capaian Kedaulatan Pangan di Pulau Dewata

Ditemui di Kantor DPRD Badung, Rabu (29/7/2026), Ponda Wirawan menjelaskan bahwa obligasi daerah atau surat utang yang diterbitkan pemda untuk menghimpun dana investor pasar modal. Memiliki banyak keunggulan dibandingkan pinjaman daerah konvensional.

Selain tenor yang lebih panjang dan suku bunga yang kompetitif mengikuti pasar, instrumen ini dinilai lebih transparan karena masyarakat selaku pembeli obligasi akan turut serta mengawasi jalannya proyek. Terlebih, dasar hukum penerbitan ini telah diatur secara komprehensif melalui UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD beserta aturan turunannya. Dengan skema ini, dana APBD dapat lebih optimal dialokasikan untuk program-program kemasyarakatan. Db-MD

Baca juga :  Selamat Tinggal Kilometer Konvensional, PLN Bakal Pasang 555.970 Smart Meter Gratis di Bali

Keterangan

Saran Foto: Suasana Kantor DPRD Badung tempat wawancara atau aktivitas kedewanan

Alt Text:

Kata Kunci:

Kutipan:

Deskripsi Meta: Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan

Judul SEO: KETUA KOMISI III DORONG OBLIGASI

Frasa Kata Kunci: Penerbitan Obligasi Daerah

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button