Wacana Kenaikan UMP dan UMK Bali Menghangat, Golkar Beri Catatan: Jangan Sampai Upah Naik, Daya Beli Turun

DENPASAR, MataDewata.com | Wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bali semakin menghangat. Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali memberikan catatan agar kebijakan kenaikan juga mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi ekonomi dan kemampuan dunia usaha.
Meski, memberi lampu hijau untuk Rancangan Peraturan Daerah dibahas lebih lanjut. Namun, Golkar memberikan sejumlah catatan kritis salah satunya kenaikan UMP dan UMK yang dinilai sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, kenaikan upah tidak dijadikan sebagai solusi tunggal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Catatan itu, dibacakan Bendahara Fraksi Golkar, Agung Bagus Pratiksa Linggih, B.A. (Hons) atau lebih akrab disapa Ajus Linggih, dalam Rapat Paripurna ke-50 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang membahas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Bali, Senin (14/9/2026).
“Fraksi Partai GOLKAR memandang bahwa wacana yang bergulir tentang kenaikan UMP Provinsi Bali merupakan langkah yang penting, tetapi tidak boleh diposisikan sebagai satu-satunya solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Ajus Linggih.
Menurut, Golkar pemerintah harus melihat dampak kenaikan upah terhadap daya beli riil masyarakat. Sebab, kenaikan pendapatan secara nominal belum tentu meningkatkan kesejahteraan apabila biaya hidup ikut melonjak.
“Kenaikan upah secara nominal tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan apabila pada saat yang sama biaya hidup masyarakat meningkat secara signifikan. Yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah daya beli riil masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, Fraksi Golkar mengingatkan agar kenaikan UMP dan UMK berjalan beriringan dengan pengendalian inflasi serta keterjangkauan kebutuhan pokok. “Jangan sampai UMP naik, tetapi harga pangan naik, upah meningkat, biaya hunian semakin mahal, dan biaya transportasi, pendidikan serta kesehatan juga meningkat,” kata Ajus Linggih.
Golkar, menegaskan kebijakan kenaikan upah perlu disertai peningkatan produktivitas, perluasan lapangan kerja, pengendalian inflasi, penyediaan hunian yang layak dan terjangkau, hingga penguatan transportasi publik. “Jangan sampai pemerintah berhasil menaikkan upah, tetapi gagal menjaga daya beli,” tegasnya.
Fraksi Golkar berpandangan, ukuran kesejahteraan bukan hanya dilihat dari besarnya nominal pendapatan yang diterima pekerja, tetapi dari kemampuan pendapatan tersebut memenuhi kebutuhan hidup.
“Sebab, ukuran kesejahteraan bukan terletak pada seberapa besar uang yang diterima masyarakat, melainkan pada seberapa banyak kebutuhan hidup yang mampu dipenuhi oleh pendapatan tersebut,” pungkasnya.
Selain kebijakan upah, Golkar mendorong pemerintah memperkuat sektor-sektor ekonomi riil yang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Pertanian, UMKM dan peternakan dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih dalam kebijakan pembangunan ekonomi Bali.
“Golkar menginginkan penggunaan anggaran lebih banyak ke sektor-sektor peningkatan ekonomi riil seperti pertanian, UMKM, dan peternakan. Hampir 60% masyarakat kita masih di sektor tersebut. Jika itu meningkat, ketimpangan ekonomi bisa ditekan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, saat diwawancarai secara terpisah usai persidangan menekankan bahwa kenaikan UMP maupun UMK harus berdasarkan pengkajian dan data statistik yang sesuai dengan kondisi dan realita di lapangan.
“Ya, kenaikan UMR tidak serta-merta harus dilakukan, tetap memakai kajian, data statistik. Apalagi tiap wilayah itu kan pendapatannya berbeda. Situasinya juga berbeda,” ujar Kresna Budi.
Pihaknya mempertanyakan ketetapan momentum kenaikan upah apabila melihat kondisi ekonomi saat ini. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu pertimbangkan kemampuan pengusaha agar tidak berdampak pada keberlangsungan usaha dan tenaga kerja.
“Sudah tepatkah hari ini dilakukan momentumnya dengan keadaan ekonomi seperti sekarang? Karena semuanya kan dasarnya dari niat baik menaikkan pendapatan. Pengusaha kalau tidak dapat untung, gimana caranya menggaji orang? Kan bisa PHK besar-besaran,” ujarnya.
Ia mengatakan kondisi tersebut, dapat dilihat dari sektor perhotelan yang tingkat okupansinya belum merata. Tidak semua pelaku usaha memiliki kemampuan yang sama dalam meningkatkan upah pekerjanya.
“Coba dicek okupansi hotel, nggak merata. Ada yang punya kelas melati 20 kamar, isinya cuma dua, gimana caranya dia menggaji karyawan dengan bagus? Kalau okupansi naik di angka 90–100%, nggak disuruh pun upah akan naik,” tuturnya.
Pada akhirnya, kenaikan UMP maupun UMK adalah kabar baik dan langkah konkret yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. Namun, ketentuan dan mekanismenya harus dirancang sesuai dengan data dan fakta di lapangan agar regulasi ataupun ketentuan tersebut dapat berjalan dan diterapkan secara seimbang. On-MD



