Kasus Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam di Tabanan, Komisi III DPR RI Desak Polisi Bertindak Tegas dan Adil
Tegaskan Tindakan Main Hakim Sendiri Tidak Dapat Dibenarkan di Mata Hukum

BULELENG, MataDewata.com |Anggota Komisi III DPR RI, Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH., mendesak aparat kepolisian untuk menegakkan hukum secara tegas dan seadil-adilnya terkait kasus pengeroyokan massal yang menewaskan almarhum KD di Desa Juuklegi, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Hal tersebut disampaikan Sudirta saat menyambangi rumah duka almarhum KD di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, pada Selasa (28/7/2026).
Peristiwa tragis yang menimpa KD dipicu oleh aksi main hakim sendiri setelah korban diduga memergoki warga saat hendak mencuri ayam sabung seharga Rp5 juta. Kendati masyarakat sempat resah akibat maraknya kasus pencurian hewan ternak yang belum terungkap di wilayah tersebut, Sudirta menegaskan bahwa tindakan anarkis yang merenggut nyawa tidak dapat dibenarkan di mata hukum.
“Kami hadir bukan untuk melegitimasi hal-hal yang melanggar hukum, tetapi kita semua perlu melakukan introspeksi agar menjauhkan diri dari segala perbuatan negatif yang melanggar hukum,” kata Sudirta di hadapan perangkat desa dan perwakilan keluarga korban.
Lebih lanjut, Sudirta mengimbau masyarakat agar di kemudian hari segera melaporkan setiap indikasi tindak pidana kepada penegak hukum tanpa mengambil tindakan sepihak. Dalam kunjungan ini, Sudirta turut didampingi oleh Ketua KORdEM Bali Putu Wirata Dwikora dan Direktur LBH KORdEM Bali Wayan Bimanda Panalaga, yang menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas demi mengembalikan keseimbangan sosial masyarakat. Ts-MD



