BPJS Kesehatan Pastikan Dana Bantuan Penyehatan JKN Rp10 Triliun Digunakan Secara Transparan untuk Pembayaran Klaim Fasilitas Kesehatan

Realisasi Penggunaan Capai Rp5,1 Triliun hingga 23 Oktober 2026

JAKARTA, MataDewata.com | BPJS Kesehatan memastikan Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang digelontorkan oleh pemerintah digunakan sesuai peruntukannya untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program JKN. Proses pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil verifikasi atas setiap klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan sebesar Rp10 triliun telah diterima BPJS Kesehatan pada 14 Oktober 2026. Dari total dana yang telah disalurkan, realisasi penggunaannya hingga 23 Oktober 2026 telah mencapai Rp5,1 triliun.

Sementara itu, sisa dana sebesar Rp4,9 triliun akan digunakan untuk membayar klaim rumah sakit yang saat ini masih dalam proses verifikasi, dan ditargetkan penyelesaiannya paling lambat pada akhir Oktober 2026.

Baca juga :  Wawali Arya Wibawa Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Sekar Jepun Tangkas Kori Agung

“Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan,” terang Rizzky.

Rizzky menjelaskan, penggunaan dana ini dapat ditelusuri melalui pencatatan yang dilakukan secara terpisah, sehingga realisasi penyaluran Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai peruntukannya. Proses verifikasi juga menjadi bagian penting sebelum klaim dibayarkan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan dana Program JKN.

Baca juga :  Raih Penghargaan Indeks Integritas Pendidikan dari KPK, Gubernur Koster Sebut Nilai Kejujuran Harus Ditanamkan Sejak Dini di Ruang Kelas

Ketentuan mengenai pembayaran klaim rumah sakit diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, di mana pembayaran klaim dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap. Sepanjang tahun 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan bahkan tercatat selama 13,6 hari kalender.

Pemerintah turut merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026 untuk mendukung kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan dengan pelaksanaan yang mengikuti mekanisme berlaku. Per 1 Oktober 2026, cakupan kepesertaan Program JKN menunjukkan perkembangan yang masif dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 284,8 juta jiwa.

Baca juga :  Pastikan Masyarakat Melaksanakan Prokes, Tim Yustis Pantau Pasar Tumpah

Cakupan tersebut meliputi lebih dari 98 persen dari total keseluruhan penduduk Indonesia.

Didukung oleh jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Terdapat kerja sama dengan 3.222 rumah sakit di berbagai wilayah.

Melibatkan 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang terdiri atas apotek, laboratorium, dan optik.

“Jaringan kerja sama ini mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau untuk para peserta rutin memastikan status keaktifan kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165,” tutup Rizzky. Drm-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button