Didorong Jadi Sekda Definitif, dr. Made Udayana Dinilai Penuhi Kriteria Ideal untuk Selaras dengan Visi-Misi Bupati Klungkung
Wakil Ketua Komisi I DPRD Klungkung I Putu Tika Winawan Ungkap Kualifikasi Lengkap

KLUNGKUNG, MataDewata.com | Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Klungkung definitif menjadi sorotan penting demi menjaga stabilitas birokrasi dan percepatan pembangunan daerah. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Klungkung, I Putu Tika Winawan, membeberkan sejumlah kriteria krusial bagi calon pemimpin birokrasi tertinggi di lingkungan Pemkab Klungkung tersebut.
Secara khusus menyoroti potensi besar yang dimiliki oleh birokrat asal Klungkung berkualifikasi mumpuni, dr. Made Udayana. Di tengah dinamika seleksi jabatan yang tengah bergulir, nama itu mencuat sebagai salah satu figur eksternal asal Klungkung yang dinilai memiliki kapasitas komplet.
Tika Winawan mengungkapkan, dr. Made Udayana tidak hanya dikenal sangat disiplin dan ulet, tetapi juga memiliki latar belakang pendidikan formal yang sangat kuat dan lintas disiplin ilmu, yakni S1 Hukum, S2 Kesehatan Masyarakat, hingga gelar Doktor (S3) di bidang Manajemen.
Kombinasi keilmuan hukum, kesehatan, dan manajemen ini dinilai menjadi modal esensial bagi seorang Sekda untuk mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.
Lebih lanjut, Tika Winawan mengingatkan bahwa jabatan Sekda memiliki batasan kewenangan yang jelas dan tidak boleh melampaui batas (overlap). Sebagai motor penggerak birokrasi, Sekda memegang peran strategis sebagai jembatan eksekusi kebijakan, namun tetap harus berada dalam koridor penasihat dan administrator utama di bawah komando kepala daerah.
“Jabatan itu adalah amanah. Sekda harus mampu menjabarkan visi dan misi bupati dengan nyata dan penuh tanggung jawab. Sekda tidak boleh overlap. Ibaratnya, Sekda harus sadar posisinya berada dua langkah di belakang bupati, karena satu langkah di belakang bupati adalah wakil bupati. Ini penting agar roda pemerintahan berjalan harmonis,” tegas Tika.
Batasan dan koridor kewenangan tersebut, menurut Tika, menuntut sosok birokrat yang memahami etika pemerintahan secara matang, seperti halnya profil kepemimpinan yang lekat dengan dr. Made Udayana yang dinilai matang secara manajerial dan birokratis.
Dalam pandangan Tika, seorang Sekda definitif juga wajib menterjemahkan konsep ‘SCTV’ (Simpel, Cepat, Tepat, dan Visioner) serta memiliki kemampuan manajerial ‘3K’ (Komunikasi, Koordinasi, dan Kompromi). Sekda berada di posisi setengah birokrat dan setengah politis yang bertugas mengamankan program kerja bupati tanpa terjebak dalam birokrasi yang bertele-tele.
Dengan rekam jejak dan kualifikasi yang dimiliki figur-figur potensial seperti dr. Made Udayana, Tika berharap proses seleksi Sekda definitif dapat segera diproses tanpa harus memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) terlalu lama. Mengutip moto mantan Wapres Jusuf Kalla, ia menegaskan bahwa “Lebih cepat, lebih baik” demi kepastian hukum dan peningkatan kinerja ASN di Klungkung.
“Hak prerogatif memang ada pada bupati, tetapi sekda ini nantinya akan ‘kita pakai bersama’ untuk menjembatani dan mengeksekusi visi misi daerah. Mari kita dorong figur-figur terbaik yang memenuhi syarat meritokrasi demi kemajuan Klungkung ke depan,” pungkasnya. Drm/Hk-MD



