Bupati Badung Tegaskan Penertiban Kegiatan Komunitas di Ruang Publik

BADUNG, MataDewata.com | Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan di ruang publik menyusul mencuatnya polemik kegiatan lari komunitas di kawasan Canggu. Hal tersebut disampaikannya di Puspem Badung, Jumat (24/7/2026).

Bupati Adi Arnawa menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian, Kelian Adat, serta Kelian Dinas Canggu atas respons cepat dalam melakukan klarifikasi di lapangan. Pada prinsipnya, Pemkab Badung mendukung kegiatan olahraga komunitas, namun apabila suatu kegiatan melibatkan massa besar, bersifat komersial, atau menghadirkan hiburan di ruang publik, penyelenggara wajib memenuhi prosedur perizinan tanpa terkecuali.

Baca juga :  Warga Kecamatan Dentim Terima Paket Bantuan Aksi Sosial "Menyapa dan Berbagi" TP PKK Provinsi Bali

“Prinsipnya sederhana, siapapun penyelenggaranya, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, seluruh kegiatan yang memenuhi unsur penyelenggaraan event wajib mengikuti prosedur perizinan keramaian sesuai ketentuan. Tidak ada perlakuan yang berbeda,” tegas Bupati Adi Arnawa.

Bupati juga menginstruksikan agar kegiatan yang melibatkan WNA sebagai penyelenggara dikoordinasikan hingga tingkat Polres atau Polda. Sementara terkait status keimigrasian, Pemkab Badung menyerahkan sepenuhnya kepada Kantor Imigrasi untuk penegakan hukum lebih lanjut.

Baca juga :  OJK Gasss Kannn Program Generic Model Ekosistem Keuangan Inklusif

Sebagai langkah antisipatif, Dinas Pariwisata bersama desa adat dan dinas diminta menyusun mekanisme notifikasi kegiatan yang lebih terintegrasi guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Hb-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button