Fraksi PDIP Tabanan Apresiasi Putusan MK Soal Perempuan

Dorong Kaderisasi Politik Inklusif untuk Peningkatan Keterwakilan

TABANAN, MataDewata.com | Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang memperkuat ketentuan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Putusan ini dinilai menjadi momentum krusial untuk memperluas ruang partisipasi perempuan dalam dunia politik sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi yang lebih inklusif.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, menyampaikan bahwa keterwakilan perempuan tidak boleh sekadar dipandang sebagai pemenuhan persyaratan administratif. Menurutnya, putusan MK yang menegaskan kewajiban partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan harus mendorong partai politik untuk lebih serius melakukan kaderisasi.

Baca juga :  Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat Serangkaian HUT ke-26 SMK PGRI 4 Denpasar

“Putusan ini menjadi langkah positif dalam memperkuat demokrasi. Perempuan harus diberikan ruang yang lebih besar untuk berpartisipasi dan mengambil peran dalam menentukan arah kebijakan publik,” ujar Eka.

Ia menegaskan bahwa banyak perempuan memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk memberikan kontribusi nyata dalam pengambilan keputusan. Partai politik diharapkan tidak lagi mencari kader perempuan hanya saat menjelang pemilu, tetapi wajib membangun sistem pembinaan secara berkelanjutan.

Baca juga :  Gubernur Koster Tinjau Progress Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali di Karangasem

Eka menekankan bahwa PDI Perjuangan berkomitmen memberikan ruang bagi kader perempuan untuk berkembang dan mengisi posisi strategis. Namun, peningkatan keterwakilan ini juga memerlukan perubahan budaya politik serta komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa.

“Tantangan ke depan bukan hanya bagaimana memenuhi aturan, tetapi bagaimana menciptakan budaya politik yang memberikan ruang bagi perempuan untuk tumbuh dan berkontribusi. Pendidikan politik harus dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Baca juga :  Komitmen Mewujudkan City4forest, Pemkot Denpasar Bersinergi dengan World Research Indonesia

Diharapkan implementasi putusan MK ini membawa perubahan positif, sehingga proses penyusunan kebijakan publik ke depan akan semakin mencerminkan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata. Hdt-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button