Lindungi IKM dan UMKM Bali, Gubernur Koster Fasilitasi Kemudahan Akses Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Gandeng Yasonna Laoly Pemprov Bali Optimalkan Transformasi Ekonomi dan Proteksi Karya Lokal dari Pembajakan

DENPASAR, MataDewata.com | Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Bali saat ini menjadi sektor terpenting selain pariwisata yang berperan sebagai penopang sekaligus motor transformasi perekonomian Bali. Menyadari hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali terus mengawal penguatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) guna mendorong produk lokal yang inovatif, berdaya saing, dan mendunia. Hal ini ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri sosialisasi HKI di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6/2026).
Gubernur Wayan Koster menyatakan bahwa di era ekonomi digital, kreativitas saja tidak cukup melainkan harus dipagari oleh hukum agar bernilai ekonomi tinggi dan terlindungi dari klaim pihak lain. Perlindungan HKI, baik berupa hak cipta, merek, paten, maupun desain industri, berfungsi sebagai instrumen ekonomi strategis yang menjadi “perisai” sekaligus “pedang” bagi pelaku usaha lokal untuk bertarung di pasar global tanpa rasa cemas akan pembajakan.
“Pemerintah Provinsi Bali terus berkomitmen untuk memfasilitasi kemudahan akses, memberikan pendampingan, serta edukasi berkelanjutan bersama Kementerian Hukum agar pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha lokal semakin cepat, mudah, dan terjangkau,” tegas Gubernur Wayan Koster.
Perkembangan kesadaran HKI di Bali menunjukkan tren yang sangat positif. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 10.692 permohonan HKI dari masyarakat Bali. Sementara dari Januari hingga Juni 2026, permohonan sudah mencapai 5.889 berkas yang terdiri atas 1.504 Hak Merek, 24 Paten, 12 Desain Industri, 4.312 Hak Cipta, dan 37 Kekayaan Intelektual Komunal. Saat ini, Bali juga telah mengantongi 15 Indikasi Geografis (IG) yang terdaftar sah.
Pada tahun 2025, Bali sukses memperoleh sertifikat IG untuk Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng. Sementara yang sedang dalam proses pengajuan pada tahun 2026 ini adalah Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel Klungkung. Gubernur Koster mengajak seluruh perangkat daerah, komunitas kreatif, dan asosiasi usaha untuk bergerak bersama mempercepat proteksi karya ini.
Hadir sebagai narasumber, Anggota DPR RI Prof. Yasonna Laoly memaparkan bahwa HKI terbagi menjadi kepemilikan komunal (ekspresi budaya, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, sumber daya genetik) dan kepemilikan personal (hak cipta, paten, merek). Terkait indikasi geografis, Yasonna menegaskan produk harus benar-benar diproduksi di wilayah bersangkutan karena merupakan kekayaan milik wilayah, bukan perorangan. Ia juga mengingatkan perajin agar tidak menjual tiruan motif khas Bali kepada pihak luar untuk diproduksi massal agar keaslian seni Bali tidak punah.
Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Ibu Putri Koster, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Bali, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali, serta ratusan pelaku IKM, UKM, dan koperasi se-Bali. Hp-MD



