DPRD Bali Surati Kemendagri dan Kemenhub, Minta Penjelasan Pencoretan ASKP dalam Raperda Transportasi Online

DENPASAR, MataDewata.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Provinsi Bali akan menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meminta penjelasan terkait pencoretan ketentuan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan transportasi online di Bali.
Hingga saat ini DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali belum menerima penjelasan resmi mengenai alasan dicoretnya ketentuan ASKP dalam proses fasilitasi di pemerintah pusat. Hal itu, disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa setelah Rapat Dengar Pendapat bersama Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali di Ruang Rapat Lantai III DPRD Bali, Denpasar, Senin (3/7/2026).
“Alasannya kami belum mengetahui dan itu tentunya butuh waktu. Kami akan berkoordinasi ke pusat lagi mengenai alasan kenapa dicoret ASKP-nya itu. Sampai sekarang kita belum mendapat jawaban yang pasti,” ujar Suyasa.
Pencoretan sejumlah substansi dalam ASKP memberikan kekecewaan kepada DPRD yang bertugas sebagai perwakilan rakyat untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat. “Kami sudah berjuang ke pusat agar perda ini bisa diterima dan disahkan. Saat konsultasi komunikasinya sangat positif. Kami kira akan diterima, tetapi hasil akhirnya seperti ini,” ujar Suyasa
Karenanya, DPRD Bali meminta Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali terlebih dahulu melaporkan hasil RDP kepada Gubernur Bali sebelum dilanjut dengan langkah berikutnya.
Untuk menjamin transparansi, DPRD akan mengirimkan surat resmi kepada Kemendagri dan Kemenhub sekaligus mengundang kedua kementerian untuk memberikan penjelasan secara langsung di hadapan DPRD, pemerintah daerah, dan perwakilan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali.
“Kami akan bersurat juga ke pusat, dalam hal ini ke Kemendagri dan Kementerian Perhubungan. Kami ingin mengundang beliau, kami ingin mendapat penjelasan yang lebih konkret dan lebih jelas. Kami juga mengundang forum supaya sama-sama mendengar penjelasan dari Kemendagri dan Kementerian Perhubungan,” ujarnya.
Untuk diketahui, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi Online telah berlangsung hampir satu tahun dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi pengemudi transportasi online, dalam penyusunan maupun penyempurnaan materi perda.
“Dari legislatif dan eksekutif sudah bekerja keras hampir setahun. Dari awal sampai akhir kita melibatkan teman-teman forum dalam penyempurnaan maupun penambahan materi. Ini salah satu perda yang paling banyak melibatkan masyarakat,” tutupnya.
DPRD Bali berharap pemerintah pusat segera memberikan penjelasan agar proses pembahasan Raperda Transportasi Online dapat segera memperoleh kepastian dan menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. On-MD



