Forum Driver Bali Tetap Perjuangkan Perda Angkutan Sewa Khusus, Tolak Hanya Diatur Pergub

DENPASAR, MataDewata.com | Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menegaskan tetap memperjuangkan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan menolak hanya diatur oleh peraturan Gubernur. Mereka menilai keberadaan Peraturan Daerah (perda) lebih memberikan kepastian hukum dibanding hanya mengandalkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali I Made Darmayasa menegaskan perjuangan terus dilakukan hingga regulasi yang mengatur transportasi online benar-benar terwujud, ujarnya kepada awak media usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Bali di Ruang Rapat Lantai III, Denpasar, Senin (3/7/2026).
“Kalau secara gambaran penilaian, kami tetap berjuang. Harus goal perda. Kami ingin ASK ini ada payung hukumnya perda, bukan pergub,” ujar Darmayasa setelah mengikuti RDP bersama DPRD Bali.
Menurut Darmayasa, secara hierarki peraturan perundang-undangan, perda memiliki kedudukan yang lebih kuat dibanding pergub karena dibentuk bersama antara legislatif dan eksekutif serta mewakili aspirasi masyarakat.
“Perda itu lebih tinggi dari pergub. Perda merupakan hasil pembahasan legislatif dan eksekutif, sedangkan pergub hanya sebagai aturan teknis untuk menjalankan perda,” terang Darmayasa.
Ia menegaskan, apabila ASK hanya diatur melalui pergub, maka regulasi berpotensi berubah setiap kali terjadi pergantian kepala daerah sehingga tidak memberikan kepastian hukum. “Kalau hanya pergub, setiap kepala daerah berganti bisa berganti aturan. Karena itu kami tetap berjuang sampai perda ini terwujud,” tegasnya.
Angkutan Sewa Khusus dinilai mampu menghadirkan standar pelayanan transportasi wisata di Bali, mulai dari kompetensi pengemudi, standar kendaraan, hingga pengaturan tarif yang lebih jelas. “Kalau ASK ini bisa goal, maka taksi online yang melayani wisatawan sudah memiliki standar, mulai dari kompetensi pengemudi, kendaraan, sampai tarif. Tujuannya adalah mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas,” paparnya.
Sambil menunggu proses pembahasan perda, pihaknya meminta pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian terhadap tarif serta memperketat pengawasan terhadap pelanggaran yang masih banyak ditemukan di lapangan. “Untuk saat ini kami mendorong pemerintah merevisi tarif, kuota, serta menindak berbagai pelanggaran yang masih terjadi. Masih banyak kendaraan yang tidak memenuhi standar pelayanan,” tutupnya. On-MD



