Sembilan Regulasi Siap Dibahas DPRD Tabanan dalam Propemperda Tahun 2026

TABANAN, MataDewata.com | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tabanan memutuskan menambah dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dengan penambahan ini, total terdapat sembilan Ranperda yang menjadi agenda pembahasan legislatif sepanjang tahun 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Tabanan, I Wayan Eddy Nugraha Giri, mengungkapkan bahwa dua regulasi tambahan tersebut adalah Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keputusan ini diambil karena kedua Ranperda tersebut dinilai memiliki urgensi tinggi bagi kebutuhan daerah.
“Kedua Ranperda ini sudah mendapat persetujuan untuk masuk dalam Propemperda 2026. Dengan tambahan tersebut, total ada sembilan Ranperda yang akan dibahas,” ujar Eddy.
Ia menjelaskan, Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah menjadi sangat krusial karena saat ini Kabupaten Tabanan belum memiliki payung hukum khusus yang mengatur sistem penanganan bencana secara menyeluruh di tingkat daerah. Regulasi ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang terpadu, mulai dari aspek pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, hingga tahap pemulihan.
“Perda ini diharapkan menjadi pedoman agar penanggulangan bencana dapat berjalan lebih terencana, terkoordinasi, serta melibatkan seluruh unsur, baik pemerintah maupun masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diprioritaskan sebagai upaya penyempurnaan regulasi yang sudah ada agar lebih relevan dengan dinamika kebutuhan daerah dan kebijakan nasional. DPRD Tabanan berkomitmen agar seluruh produk hukum yang dihasilkan nantinya dapat memberikan manfaat nyata, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta menjadi solusi atas berbagai tantangan strategis di Kabupaten Tabanan. Hdt-MD



