Kejaksaan Agung Periksa 16 Saksi Kasus Korupsi MBG
Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Program

JAKARTA, MataDewata.com | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil 16 orang saksi.
Pemeriksaan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026.
Para saksi yang dipanggil meliputi:
- IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN
- MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat
- GW selaku Staff Keuangan PT NGS
- Direktur PT MDT
- Direktur PT AJS
- Direktur PT WMB
- Direktur PT ACG
- Direktur PT BCS
- Direktur PT BMA
- Direktur PT EC
- Direktur PT SSA
- Direktur PT MHT
- Direktur PT MTS
- Yayasan PRL
- Ketua Yayasan HJC dan HJM
- MNH
Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi yang tengah disidik.
Pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Tm-MD



