Kejaksaan Agung Periksa 16 Saksi Kasus Korupsi MBG

Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Program

JAKARTA, MataDewata.com | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil 16 orang saksi.

Pemeriksaan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026.

Para saksi yang dipanggil meliputi:

  1. IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN
  2. MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat
  3. GW selaku Staff Keuangan PT NGS
  4. Direktur PT MDT
  5. Direktur PT AJS
  6. Direktur PT WMB
  7. Direktur PT ACG
  8. Direktur PT BCS
  9. Direktur PT BMA
  10. Direktur PT EC
  11. Direktur PT SSA
  12. Direktur PT MHT
  13. Direktur PT MTS
  14. Yayasan PRL
  15. Ketua Yayasan HJC dan HJM
  16. MNH
Baca juga :  Cegah Pelanggaran KI, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Sosialisasi Kerja Sama Pemantauan dan Pengawasan

Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi yang tengah disidik.

Pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Tm-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button