Hukum

Jangan Manipulasi Putusan MA Atas SK AHU PHDI Mahasabha XII

Tak Ada Amar Putusan untuk ‘’Eksekusi’’ PHDI

DENPASAR, MataDewata.com | Beredarnya narasi di media sosial (Medsos) dan Whatsapp (WA Group), seakan-akan PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) Mahasabha XII bisa dieksekusi dan diambil alih kantornya, paska keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung. Tentu hal itu sangat disayangkan dan merupakan narasi manipulatif yang membodohi. Banyak pihak berharap, sebaiknya tidak membuat pernyataan manipulatif atas putusan kasasi Mahkamah Agung atas SK AHU PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) hasil Mahasabha XII.

Hal itu seperti yang dilontarkan Tim Hukum PHDI Pusat, Yanto Jaya, SH., dan Sekretaris Tim Hukum PHDI Bali, Wayan Sukayasa, SH. Mereka menyayangkan adanya narasi provokatif dan menyesatkan itu. Karena sejatinya, dalam amar putusan MA No: 431 K/TUN/2023 sama sekali tidak ada substansi seperti yang dinarasikan oleh pihak tertentu, yang mengklaim kemenangan atas gugatannya di PTUN Jakarta terhadap SK AHU dari Kementerian Hukum dan HAM RI tersebut.

Ik-MD-BPD Bali-BI//1/2023/fm

Mereka meminta semua pihak tidak memanipulasi makna dari dikabulkannya kasasi oleh Marsekal (Purn) Ida Bagus Putu Dunia dan Komang Priambada, SE., dengan putusan No: 431 K/TUN/2023. Memang, berkembang narasi-narasi yang menggambarkan bahwa eksistensi PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) hasil Mahasabha XII yang Ketua Umum Pengurus Hariannya adalah Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya sudah dibubarkan dan bisa dieksekusi dan diambil alih kantornya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dengan No: 431 K/TUN/2023 tersebut.

Baca juga :  Substansi Laporan Pemred wacanabali.com ke Polda Selain Pidana juga Edukasi untuk Masyarakat

Yanto dan Sukayasa melontarkan hal itu menanggapi pertanyaan media, terhadap berbagai komentar di media sosial maupun WA Group, paska keluarnya putusan kasasi MA tersebut. MA memang mengabulkan kasasi dari Pemohon, pihak Ida Bagus Putu Dunia dan Komang Priambada, dalam putusan No: 431 K/TUN/2023 tersebut.

Putusan MA itu tidak berisi amar tentang pembubaran PHDI Mahasabha XII, apalagi amar yang menyebutkan organisasinya bisa dibubarkan dan kantornya bisa diambil alih. ‘’Kalau ada yang menyebarkan isu seperti itu, itu merupakan hasutan yang membahayakan, pembodohan, atau jangan-jangan memang tidak paham hukum, betapa memerihatinkannya,’’ kata Sukayasa sembari menjelaskan isi putusan kasasi MA tersebut.

Ik-MD-BPB-BDP//17/2023/fm

Adapun isi dari amar putusan MA antara lain adalah:
MENGADILI:
Mengabulkan Permohonan Marsekal TNI (Purn) Ida Bagus Putu Dunia dan Komang Priambada, SE.
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi PTUN Jakarta No: 54/B/2023/PT.PTUN.JKT tanggal 3 April 2023 yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta No: 173/G/2022/PTUN.JKT. Tanggal 16 November 2022.

MENGADILI SENDIRI:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal SK Kemenkumham No: AHU-0000548.AH.01.08 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perkumpulan Parisada Hindu Dharma Indonesia tanggal 24 Maret 2022.
Memerintahkan Tergugat mencabut SK Kemenkumham No: AHU-0000548.AH.01.08 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perkumpulan Parisada Hindu Dharma Indonesia tanggal 24 Maret 2022.

Baca juga :  Satpol PP Bali Kembali Sita Ratusan Liter “Arak Busuk”

Sukayasa menjelaskan, apa yang menjadi pertimbangan MA mengabulkan kasasi dari Pemohon adalah karena judex factie telah keliru menerapkan hukum. Dimana penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara berupa SK Kemenkumham No: AHU-0000548.AH.01.08 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perkumpulan Parisada Hindu Dharma Indonesia tanggal 24 Maret 2022 tersebut dikeluarkan ketika masih terdapat gugatan dengan No: 98/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt yang baru diputus pada 7 September 2022, sementara obyek sengketa diterbitkan tanggal 24 Maret 2022.

Baca juga :  Tim Hukum PHDI Bali tentang Narasi ‘’Sweeping Sampradaya”
Ik-MD-BPD Bali//26/2022/fm

Untuk diketahui, gugatan No: 98/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt tersebut telah diputus NO (niet ontvankelijke verklaard). Bila putusan sudah inkracht, memiliki kekuatan hukum tetap, itu bisa dijadikan dasar untuk melakukan upaya hukum, ataupun untuk memperbaharui SK AHU PHDI hasil Mahasabha XII tersebut, ujar Sukayasa. Karenanya, de facto dan de jure, PHDI Mahasabha XII tetap sah, tetap legitimate, karenya nyata-nyata masih ada, diakui oleh PHDI tingkat provinsi, yang menegaskan ulang pernyataannya dalam Pasamuhan Agung PHDI di gedung Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, 11 November 2023 lalu, imbuhnya.

Pemerintah daerah maupun pusat, begitu juga organisasi kemasyarakatan lain yang terkait, tetap bermitra dengan PHDI hasil Mahasabha XII maupun PHDI Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kecamatan sampai PHDI Desa yang ada, dalam melakukan pelayanan kemasyarakatan, sejak Mahasabha XII akhir Oktober 2021 tersebut. ‘’Mari membangun narasi yang edukatif, menjelaskan substansi putusan peradilan secara benar, dan jangan dimanipulasi, apalagi menghasut masyarakat untuk kepentingan-kepentingan tertentu,’’ ujar Yanto Jaya, SH. Pw-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close