Usung Tagline Baru, BVA Bali Gaungkan Gerakan “United for Sustainable Bali Tourism”

Cok Ace Kukuhkan Pengurus Bali Villa Association Periode 2026-2031

DENPASAR, MataDewata.com | Jajaran Pengurus Daerah Bali Villa Association (BVA) DPD Bali Periode 2026-2031 secara resmi dikukuhkan Ketua DPD PHRI Bali, Prof. Dr. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) di Denpasar, Selasa (9/6/2026).

Pengukuhan  mengusung tema “United for Sustainable Bali Tourism (Bersatu untuk Pariwisata Bali Berkelanjutan)”. Menjadi tonggak baru bagi industri akomodasi privat di Pulau Dewata ini untuk memperkuat posisi tawar serta kepastian hukum di kancah global.

Baca juga :  Walikota Jaya Negara Lepas Jalan Santai Serangkaian HUT STT Bina Putra Banjar Laplap Tengah Penatih Dangin Puri

Ketua Umum BVA DPD Bali terpilih, Dr. Drs. H. Ismoyo Sumarlan, M.Par., menegaskan BVA merupakan organisasi matang yang memiliki rekam jejak panjang. Menjembatani komunikasi antara pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah sejak era Bupati Badung AA Gde Agung hingga Gubernur Made Mangku Pastika. “BVA bukan organisasi yang lahir kemarin,” ujar ujar Ismoyo.

Baca juga :  Deklarasi PLN Bersama Bendesa Mengajak Masyarakat Tidak Bermain Layang-Layang Selama KTT G20

Lanjut menyampaikan BVA telah menjadi bagian dari perjalanan panjang pembangunan pariwisata Bali. ” Telah berkontribusi nyata sejak awal pertumbuhan industri vila,” ujar Ismoyo didampingi Ketua Panitia, Veronica, S.H., M.H.

Memasuki periode kerja baru ini, BVA memfokuskan programnya pada pengawalan regulasi, perizinan, dan iklim investasi. Hal tersebut dipertegas oleh Pembina BVA, Bapak Andreas, MBA., yang menyatakan bahwa pariwisata yang sehat wajib ditopang oleh penegakan hukum. 

Baca juga :  WHDI Denpasar Berikan Pelatihan Banten Otonan Bagi Ibu-ibu PKK di Lingkungan Taman Sekar Padangsambian

Melalui penguatan marwah organisasi itu, BVA Bali berkomitmen menjadi mitra konstruktif pemerintah dalam melahirkan kepastian hukum yang adil sekaligus bersikap tegas dalam memberantas praktik usaha vila ilegal yang merusak ekosistem investasi di Bali. Hk-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button