DPRD Tabanan Tambah Dua Ranperda Prioritas
Fokus pada Mitigasi Bencana dan Perlindungan Lingkungan

TABANAN, MataDewata.com | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tabanan memutuskan untuk menambah dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penambahan ini menjadikan total regulasi daerah yang akan dibahas DPRD Tabanan tahun ini menjadi sembilan Ranperda.
Ketua Bapemperda DPRD Tabanan, I Wayan Eddy Nugraha Giri, menjelaskan bahwa dua Ranperda tambahan tersebut adalah Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keputusan ini telah melalui mekanisme rapat internal Bapemperda dan disetujui oleh pimpinan DPRD Tabanan.
“Masuknya dua Ranperda tersebut karena dinilai memiliki urgensi tinggi. Khusus untuk Ranperda Penanggulangan Bencana, Tabanan memang sangat membutuhkan regulasi khusus tingkat kabupaten yang mengatur sistem penanganan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga kesiapsiagaan,” jelas Eddy Nugraha.
Ia menekankan bahwa regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum untuk membangun sistem penanganan bencana yang terstruktur, koordinatif, dan melibatkan peran aktif masyarakat serta komunitas relawan. Sementara itu, Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diarahkan sebagai upaya penyempurnaan kebijakan lama guna merespons dinamika pembangunan dan tantangan pengelolaan sumber daya alam di Tabanan.
DPRD Tabanan berkomitmen untuk membahas seluruh Ranperda dalam Propemperda 2026 secara maksimal setelah tahapan administrasi dan naskah akademik terpenuhi. Diharapkan, produk hukum yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hdt-MD



