Bupati Sanjaya Terima Hibah Tanah dari KPK, Dorong Optimalisasi Aset Untuk Kepentingan Masyarakat
Siapkan Lahan Eks Rampasan Negara di Desa Marga untuk Dukung Ketahanan Pangan

DENPASAR, MataDewata.com | Komitmen pengelolaan aset negara agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat diwujudkan melalui serah terima Barang Milik Negara (BMN) eks barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., hadir langsung dalam kegiatan serah terima yang berlangsung di Graha Sewaka Dharma Gedung Pelayanan Publik Pemkot Denpasar, Selasa (6/10/2026), di mana Pemkab Tabanan resmi menerima hibah tanah seluas 2.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Marga.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, Wakil Walikota Denpasar, Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar, unsur Forkopimda Kota Denpasar, Asisten III Setda Kabupaten Tabanan, serta Kepala Perangkat Daerah terkait dari Pemkot Denpasar dan Kabupaten Tabanan. Penyerahan ini menjadi bagian dari mekanisme pemindahtanganan aset untuk memberikan asas kemanfaatan seluas-luasnya bagi kepentingan publik.

Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi dan terima kasih mendalam kepada KPK RI atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemkab Tabanan. Menurutnya, hibah tersebut bukan sekadar urusan administrasi, melainkan wujud nyata sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemda dalam mengoptimalkan aset negara untuk mendukung pembangunan.
βKami atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Tabanan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang telah memberikan kami hibah tanah seluas 2.000 meter persegi di Desa Marga. Bagi kami, ini merupakan wujud nyata kepercayaan besar dari KPK kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan yang sangat kami syukuri,β ungkap Sanjaya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aset tersebut akan dikelola secara optimal guna memberikan nilai tambah bagi daerah. Mengingat Tabanan dikenal sebagai lumbung pangan dengan potensi pertanian yang besar, lahan di Desa Marga tersebut memiliki peluang besar untuk dikembangkan dalam rangka memperkuat sektor pertanian dan ketahanan pangan daerah.
Di tengah ruang fiskal daerah yang terbatas, Bupati Sanjaya menilai langkah optimalisasi aset menjadi sangat krusial agar aset yang belum produktif bisa mendatangkan manfaat nyata. Komitmen penuh akan dicurahkan untuk merawat dan memaksimalkan lahan hibah tersebut secara terintegrasi demi mewujudkan visi Tabanan Era Baru, yaitu Tabanan yang Aman, Unggul, Madani (AUM).
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa barang rampasan negara pada prinsipnya diprioritaskan melalui mekanisme lelang. Namun, jika tidak laku dilelang atau terdapat kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, aset tersebut dapat dialihkan melalui mekanisme pemindahtanganan kepada pemerintah daerah agar tetap memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Ht-MD



