ST Burhanuddin Buka Musrenbang 2026 dan Tegaskan Penguatan Sistem Penuntutan Tunggal

Transformasi Digital Kejaksaan

JAKARTA, MataDewata.com | Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin secara resmi membuka gelaran Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2026, Rabu (3/6/2026). Kegiatan berlangsung secara hybrid (daring dan luring) ini menghadirkan narasumber eksternal dari Kementerian PANRB, Kementerian Komdigi, dan Kementerian PPN/Bappenas.

Mengusung tema “Transformasi Digital Kejaksaan Guna Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas” dan fokus merumuskan arah kebijakan serta penyusunan anggaran Kejaksaan untuk Tahun Anggaran (TA) 2027.

Jaksa Agung menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh insan Adhyaksa atas dedikasi dan integritas yang terjaga. Menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh publik. Pelaksanaan Musrenbang sebagai wujud kepatuhan terhadap arahan Presiden terkait efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Baca juga :  Imigrasi Bali Amankan 7 Orang WNA Nigeria Plus 1 Rusia

Jaksa Agung mengarahkan agar penyusunan anggaran di tahun 2027 mengedepankan pendekatan bottom-up yang realistis dan berbasis kebutuhan operasional riil lapangan. “Setiap alokasi anggaran harus diarahkan pada penggunaan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran agar mampu meminimalisir kebocoran anggaran dari kegiatan-kegiatan yang tidak memiliki dampak langsung kepada masyarakat,” tegas Jaksa Agung.

Kejaksaan berkomitmen penuh menyukseskan Asta Cita ke-7 Presiden dan Wakil Presiden dalam memperkuat reformasi politik, hukum, serta pemberantasan korupsi dan narkoba. Komitmen ini mewujud melalui Program Prioritas “Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat General”. Dua fokus utama Kejaksaan pada TA 2027 meliputi:

  1. Single Prosecution System: Prioritas perencanaan diarahkan pada digitalisasi proses bisnis dan administrasi perkara dalam kerangka pelaksanaan KUHP Nasional dan KUHAP Baru.

  2. Operasionalisasi Adhyaksa Chambers: Mempercepat pusat penyelesaian sengketa bagi BUMN dan Kementerian/Lembaga guna memperkuat peran Jaksa Agung sebagai Advocaat General, sekaligus mendorong kepastian hukum dan iklim investasi nasional.

Baca juga :  Didukung Kesiapan Infrastruktur, Bank BPD Bali Ikuti Peluncuran QRIS Antara Negara Indonesia-Tiongkok

Lebih lanjut, Jaksa Agung mengingatkan bahwa pelaksanaan transformasi digital yang selaras dengan RPJMN 2025-2029 bukan hanya sekadar digitalisasi administrasi semata, melainkan sebuah perubahan paradigma dan transformasi kelembagaan.

“Transformasi digital harus mengubah cara lembaga bekerja, mengawasi diri sendiri, dan mempertanggungjawabkan kinerja kita kepada publik. Ini investasi jangka panjang untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum menyongsong Indonesia Emas 2045,” jelasnya.

Baca juga :  Lantik Pejabat Tinggi dan PNS, Bupati Kembang Tekankan Integritas dan Responsivitas di Media Sosial

Menutup arahannya, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran, baik di pusat maupun di daerah, untuk membangun komunikasi dua arah yang komunikatif agar perencanaan tidak bersifat administratif semata. Seluruh peserta Musrenbang mendapat instruksi untuk aktif dalam kelompok kerja demi menghasilkan rencana kerja yang adaptif, berkualitas, dan tetap selaras dengan peraturan organisasi seperti Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Renstra Kejaksaan 2025-2029. Hden-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button