Satgas Patroli Dharma Dewata Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali

Langkah Konkret Menjaga Stabilitas dan Keamanan

DENPASAR, MataDewata.com | Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” di wilayah Bali, Rabu (15/4/2026). Menjadi langkah strategis memperkuat pengawasan keimigrasian guna menjaga stabilitas dan keamanan di salah satu destinasi wisata utama Indonesia. Berlangsung di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon, Denpasar yang dihadiri sekitar 100 petugas Imigrasi yang tergabung dalam Satgas.

Hadiri Gubernur Bali, Wayan Koster dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, serta perangkat daerah Provinsi Bali. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pembentukan Satgas di Provinsi Bali merupakan bentuk komitmen nyata Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan Bali tetap aman dan kondusif, baik bagi masyarakat maupun wisatawan internasional. “Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan langkah konkret untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia,” ujar Hendarsam.

Baca juga :  Ajukan Diri Menjadi WNI, 15 Warga Asing Jalani Sidang Pewarganegaraan di Kanwil Kemenkumham Bali

Nama “Dharma Dewata” sendiri memiliki makna filosofis yakni; “Dharma” berarti kebaikan atau kebenaran dan “Dewata” merujuk pada Pulau Bali. Jadi “Dharma Dewata” memiliki arti kebaikan di Pulau Bali. Dengan mengusung semangat tersebut, Satgas Patroli Dharma Dewata akan secara aktif melakukan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan terhadap pelanggaran keimigrasian guna mewujudkan pariwisata Bali yang aman dan berkualitas. Selain memperketat pengawasan, Satgas ini juga berperan dalam memberikan respons cepat (quick response) terhadap berbagai potensi pelanggaran.

Kehadirannya diharapkan mampu menekan angka pelanggaran hukum oleh Warga Negara Asing (WNA), meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus menjadi sarana edukasi keimigrasian secara langsung di lapangan. Patroli ini direncanakan fokus pada wilayah yang memiliki konsentrasi aktivitas WNA tinggi. Pengukuhan Satgas ini sekaligus memperkuat capaian kinerja Imigrasi Bali dalam penegakan hukum keimigrasian. Pada periode 1 Januari hingga 12 April 2026, Imigrasi Bali telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa 165 deportasi dan 62 tindakan pendetensian.

Baca juga :  Tidak Sanggup Bayar Denda Overstay, Pria Warga Mesir Dideportasi Rudenim Denpasar

“Kami akan terus menggiatkan operasi pengawasan, baik melalui patroli rutin di tingkat wilayah maupun operasi skala nasional, guna menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” tambah Hendarsam. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Imigrasi juga mengukuhkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di wilayah Bali. Program ini menjadi pendekatan pengawasan berbasis komunitas yang lebih humanis melalui kolaborasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat. Jika Satgas Dharma Dewata berperan secara taktis di lapangan, maka PIMPASA hadir sebagai garda terdepan dalam upaya preventif di tingkat desa.

Baca juga :  Kemenkumham Bali Ambil Sumpah 15 Warga Blasteran Menjadi WNI

Mereka bertugas memberikan edukasi serta melakukan pengumpulan informasi awal terkait keberadaan maupun aktivitas orang asing di lingkungannya. Kehadiran PIMPASA diharapkan mampu memperkuat deteksi dini serta mempersempit ruang gerak pelanggaran keimigrasian, khususnya di wilayah-wilayah yang mungkin belum terjangkau oleh patroli rutin. “Sinergi antara patroli taktis Dharma Dewata dan pengawasan kewilayahan oleh PIMPASA merupakan strategi komprehensif kami. Bali harus tetap menjadi destinasi yang ramah bagi wisatawan berkualitas, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan norma yang berlaku,” pungkas Hendarsam. Hi-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button