Sekda Dewa Made Indra Lantik Anggota KPAD Provinsi Bali Periode 2026-2031
Penguatan Perlindungan Anak dan Pencegahan Perundungan

DENPASAR, MataDewata.com | Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra secara resmi mengukuhkan dan melantik lima anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali periode 2026–2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (28/10/2026).
Pelantikan yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda tersebut menjadi momentum penguatan kelembagaan KPAD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemenuhan hak-hak anak di Bali.
Keberadaan KPAD Bali periode baru ini diharapkan mampu memperkuat upaya perlindungan anak dari berbagai ancaman, diskriminasi, perundungan (bullying), hingga tindak kekerasan. KPAD juga diamanatkan untuk memastikan setiap anak di Pulau Dewata memperoleh hak-hak dasar serta perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Susunan keanggotaan KPAD Provinsi Bali periode 2026-2031 yang dilantik meliputi Anak Agung Made Putra Wirawan sebagai Ketua, Ni Made Diah Kesuma Wardhani sebagai Wakil Ketua, serta Dewa Putu Gede Sujaya Pasupadha, Ni Putu Ariani, dan I Kadek Agus Mahendra masing-masing sebagai Anggota.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPAD Provinsi Bali dr. Anak Agung Sagung Mas Dwipayani mengungkapkan bahwa kekerasan psikis menjadi salah satu persoalan serius yang membutuhkan perhatian, khususnya kekerasan verbal dan perundungan di lingkungan sekolah.
“Tren menunjukkan kekerasan yang terjadi saat ini didominasi oleh kekerasan psikis, salah satunya kekerasan verbal. Bentuk yang bisa dilihat dan langsung dirasakan adalah bullying terhadap anak-anak, khususnya di sekolah atau tempat pendidikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suwirta berharap para komisioner KPAD yang baru dilantik dapat memperkuat sinergi dan koordinasi lintas sektor bersama Pemprov Bali, satuan pendidikan, serta masyarakat.
Langkah kolaboratif ini dinilai penting guna menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak, sekaligus memperluas edukasi pencegahan perundungan melalui pelibatan guru bimbingan konseling (BK) dan orang tua. Hp-MD



