DPRD Badung Dukung Kebijakan Pemkab Sepanjang Berpihak pada Kesejahteraan Masyarakat

BADUNG, MataDewata.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Badung sepanjang pelaksanaannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dukungan tersebut mencakup pembangunan infrastruktur, penguatan permodalan badan usaha milik daerah (BUMD), hingga perencanaan pembiayaan pembangunan yang harus diperhitungkan secara matang.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, usai memimpin Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama DPRD Kabupaten Badung Tahun Sidang 2026-2027, dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Badung terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (29/10/2026).

Empat Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027, penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, penyertaan modal daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara, serta pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Dalam pembahasan Ranperda APBD 2027, pembangunan dan penyelesaian infrastruktur masih menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung keberlangsungan sektor pariwisata Badung agar tetap kondusif.

Anom Gumanti menyampaikan dukungannya terhadap arah kebijakan tersebut. Menurutnya, pembangunan infrastruktur menjadi bagian penting dalam menunjang sektor pariwisata yang merupakan salah satu penopang perekonomian Kabupaten Badung. “Konteksnya masih bertumpu pada infrastruktur, penyelesaian infrastruktur. Ya tentu kita dukung agar pariwisata di Badung ini tetap kondusif,” ujarnya.

Baca juga :  Bupati Sanjaya Sambut Hangat 75 Perwira Siswa Angkatan Udara

Dalam rancangan APBD 2027, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp11,63 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp13,38 triliun. Salah satu alokasi utama diarahkan untuk program penyelenggaraan jalan dengan anggaran sekitar Rp2,82 triliun.

Selain pembangunan infrastruktur, Pemkab Badung juga merencanakan penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama sebesar Rp150 miliar secara bertahap hingga 2029. Untuk tahun anggaran 2027, alokasi yang disampaikan sebesar Rp37 miliar.

Penyertaan modal juga direncanakan kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara dengan total Rp150 miliar hingga 2030. Dalam keterangannya, Anom menyebut penyertaan modal tersebut akan meningkatkan kepemilikan saham Badung menjadi 44 persen, dari penyertaan modal sebelumnya sebesar Rp5 miliar.

Kedua rencana penyertaan modal tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas badan usaha daerah dalam menjalankan perannya bagi perekonomian dan pelayanan masyarakat. Terkait rencana pinjaman daerah untuk mendukung pembangunan, Anom Gumanti menyatakan dukungan terhadap langkah Bupati Badung yang menunda pelaksanaannya karena masih terdapat kendala teknis.

Baca juga :  Bupati Adi Arnawa Apresiasi Catatan Konstruktif DPRD Badung Terkait LKPJ 2025

Menurutnya, rencana pinjaman harus dihitung secara cermat dengan mempertimbangkan beban bunga yang akan ditanggung pemerintah daerah. Selain itu, persiapan teknis harus dimatangkan agar pembiayaan yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami juga mendukung langkah Pak Bupati karena kan tidak bisa, artinya harus dihitung memang secara cermat, karena kita meminjam uang ini. Ketika pinjaman itu kita lakukan pasti akan ada bunga,” ujarnya.

Rencana pinjaman baru tersebut belum dapat dieksekusi dan ditunda untuk tahun berikutnya. Anom berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan perhitungan dan persiapan teknis secara lebih cermat sebelum rencana tersebut direalisasikan.

“Nah, saya berharap nanti teman-teman OPD agar lebih cermat lagi menghitung hal ini. Mudah-mudahan nanti di tahun berikutnya perhitungan secara teknis, persiapan secara teknis untuk hal ini sudah bisa dilakukan dengan baik dan sempurna,” katanya.

Baca juga :  Upacara Mejaya-Jaya Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih

Anom menegaskan, DPRD pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah daerah sepanjang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Badung. “Kalau memang manfaatnya memang betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat Badung, ya tentu kita akan dukung,” tegasnya.

Selain APBD dan penyertaan modal, rapat paripurna juga membahas Ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Pencabutan tersebut berkaitan dengan pengaturan administrasi kependudukan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Anom menjelaskan, penyesuaian regulasi diperlukan untuk menghindari konflik norma atau tumpang tindih pengaturan antara peraturan daerah dan peraturan yang lebih tinggi. “Ketika peraturan yang lebih tinggi sudah mengatur, maka agar tidak menimbulkan konflik norma, jadi artinya tidak tumpang tindih nanti peraturannya, maka harus tetap mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Melalui pembahasan empat Ranperda tersebut, DPRD Kabupaten Badung menempatkan kepentingan masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menelaah kebijakan anggaran, penyertaan modal, pembiayaan pembangunan, dan penataan regulasi daerah. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button