Desa Tohpati Jadi Percontohan, Bupati Satria Hadiri Penilaian Desa Antikorupsi 2026

Dorong Budaya Integritas dan Transparansi Tata Kelola

KLUNGKUNG, MataDewata.com | Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri kegiatan Penilaian Desa Antikorupsi Provinsi Bali Tahun 2026 di Balai Masyarakat Desa Tohpati, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Kamis (29/10/2026). Desa Tohpati terpilih menjadi salah satu desa percontohan program Desa Antikorupsi di Provinsi Bali.

Keikutsertaan Desa Tohpati diharapkan mampu mendorong penerapan nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Penguatan integritas tersebut mencakup pengelolaan anggaran, penataan aset desa, serta peningkatan pelayanan publik yang berorientasi penuh pada kepentingan masyarakat.

Baca juga :  Pemerintah dan DPRD Menandatangani Berita Acara Raperda RTRW Kabupaten Badung Tahun 2025-2045

Dalam sambutannya, Bupati I Made Satria menegaskan bahwa program Desa Antikorupsi bukan sekadar slogan, formalitas di atas kertas, atau ajang penilaian semata. Program ini menekankan pada implementasi nyata di lapangan demi mengubah budaya korupsi menjadi budaya antikorupsi yang berkelanjutan.

β€œDesa antikorupsi mengedepankan implementasi nyata di lapangan demi mengubah budaya korupsi menjadi budaya antikorupsi yang berkelanjutan. Perubahan ini tidak cukup hanya dengan menyusun dokumen administrasi yang rapi, tetapi harus terwujud dalam kerja nyata sehari-hari,” ujar Bupati Satria.

Baca juga :  Bupati Sanjaya Ajak Masyarakat Tabanan Jaga Keharmonisan Alam saat Tumpek Uye

Bupati Satria mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menggalakkan gerakan budaya antikorupsi, memahami pemahaman gratifikasi, serta menjadikan kepantasan dan kepatuhan sebagai budaya hidup.

Pihaknya juga meminta tim penilai dari Provinsi Bali agar menjalankan proses penilaian secara objektif dan transparan. Apapun hasil penilaian yang diberikan nantinya diharapkan dapat menjadi acuan bagi Desa Tohpati maupun desa-desa lainnya di Kabupaten Klungkung dalam menerapkan budaya antikorupsi pada penyelenggaraan pemerintahan desa. Hk-MD

Baca juga :  Sekda Dewa Indra Terima Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button