Pemprov Bali Finalisasi Ranpergub Pedoman Pengadaan Barang/Jasa

Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola BUMD

DENPASAR, MataDewata.com | Pemerintah Provinsi Bali melalui Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali memfinalisasi substansi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Bali tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (28/10/2026).

Penyusunan regulasi ini bertujuan memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, serta mendukung efektivitas dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa di lingkungan BUMD milik Pemerintah Provinsi Bali.

Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali I Made Budi Adiana menjelaskan bahwa finalisasi Ranpergub merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi teknis bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali. Regulasi ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas dan seragam bagi seluruh BUMD milik Pemprov Bali.

Baca juga :  Warga Tabanan Ini Ubah Cara Pandang Soal Sampah, “Bukan Memilah Lagi, Tapi Buang di Tempat Sampah Sesuai Jenisnya”

Budi Adiana menegaskan bahwa pengaturan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan. Penerapan pedoman tersebut harapannya dapat mengoptimalkan kinerja BUMD sehingga mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah serta mendorong pertumbuhan perekonomian Bali.

Sementara itu Kepala Bagian Pengelolaan dan Pembinaan Pengadaan Biro PBJek Gusti Ngurah Kusuma Wijaya menjelaskan prinsip utama penyusunan Ranpergub adalah memberikan ruang fleksibilitas bagi BUMD sesuai karakteristik dan model bisnis masing-masing. Oleh karena itu, regulasi tersebut tidak dirancang untuk mengatur seluruh proses pengadaan secara terlalu terperinci dan kaku.

Baca juga :  Pj. Ketua TP PKK Provinsi Bali Lantik Penjabat Ketua TP PKK Klungkung

“Prinsip utama yang kami sepakati bersama LKPP adalah peraturan gubernur ini tidak akan mengatur secara detail dan kaku, mengingat karakteristik dan model bisnis masing-masing BUMD di Bali sangat berbeda-beda. Jika diatur terlalu detail, justru akan membatasi dan menghambat kelincahan proses bisnis BUMD itu sendiri,” jelas Kusuma Wijaya.

Kusuma Wijaya menambahkan bahwa pengadaan barang/jasa di lingkungan BUMD memiliki karakteristik berbeda dengan pengadaan pemerintah pada umumnya, terutama berkaitan dengan kebutuhan bisnis, daya saing, dan perlindungan informasi strategis. Ranpergub ini memuat prinsip dasar seperti efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sedangkan pengaturan teknis operasional akan ditetapkan melalui peraturan direksi masing-masing BUMD.

Baca juga :  Bandara Ngurah Rai Siapkan Extra Flight Hadapi Lonjakan Penumpang Saat Nataru

Pemprov Bali turut melibatkan para perwakilan BUMD untuk memberikan masukan secara langsung demi menyempurnakan regulasi. Sejumlah perwakilan yang hadir antara lain Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa PT Pusat Kebudayaan Bali I Ketut Adiarsa, Direktur Bisnis Perumda Kerthi Bali Shanti IB Putu Agus Garlika, Direktur Operasional Perumda Kerta Bali Saguna Agung Dwi Astika, serta perwakilan Jamkrida Bali Dewa Gede Aditya Rama Prayoga. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button