Pemkot Denpasar Dukung Pemusnahan Barang Bukti, Wujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

DENPASAR, MataDewata.com | Pemerintah Kota Denpasar mendukung penuh upaya penegakan hukum melalui pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap. Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menyampaikan komitmen tersebut saat menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Semester II Tahun 2026 di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (28/10/2026).

Sekda Eddy Mulya turut menandatangani berita acara pemusnahan serta mengikuti prosesi pemusnahan barang bukti secara simbolis. Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo, Anggota DPR RI I Nyoman Parta, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Iman Luqmanul Hakim, Anggota DPRD Kota Denpasar Eko Supriadi serta perwakilan instansi terkait turut menghadiri kegiatan ini.

Baca juga :  Diskominfo Tabanan Ikuti Uji Publik Monev KIP Tahun 2026

Sekda Eddy Mulya menegaskan Pemkot Denpasar berkomitmen penuh mendukung aparat penegak hukum dalam menangani berbagai tindak pidana di wilayah Kota Denpasar. Sinergi lintas instansi ini harapannya terus menguat guna mewujudkan situasi kota yang aman, tenteram dan tertib.

“Atas nama Pemerintah Kota Denpasar dan masyarakat, kami mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar, yang telah membantu upaya pemberantasan tindak kejahatan, seperti peredaran narkoba, pencurian, dan berbagai pelanggaran hukum lainnya di wilayah Kota Denpasar,” ujar Eddy Mulya.

Baca juga :  Jelang Idul Fitri, Kakanwil Kemenkumhan Bali Pastikan Keamanan serta Kondusifitas Lingkungan Kanwil dan UPT

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 424 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kurun tiga bulan terakhir. Jumlah tersebut terdiri atas 305 perkara narkotika, 94 perkara tindak pidana OHD dan 25 perkara tindak pidana KTB.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis, jamu, pil koplo, senjata tajam, botol kosong bong, telepon genggam serta berbagai jenis obat-obatan oplosan. Petugas memusnahkan seluruh barang bukti tersebut dengan cara membakar, memotong maupun menghancurkannya sesuai jenis barang bukti.

Baca juga :  Ketua WHDI Badung Dukung Lomba Tradisional di Festival Kapal

Trimo menambahkan sinergi pemerintah daerah dan penegak hukum mengoptimalkan penanganan tindak pidana demi memberikan rasa aman bagi warga Denpasar. “Kami berharap pemusnahan barang bukti ini dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti serta mendukung proses penegakan hukum,” ujarnya. Hd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button