Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi, Desa Bukian Dinilai Tim Penilai Provinsi Bali

GIANYAR, MataDewata.com | Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Bali menilai langsung Desa Bukian, Kecamatan Payangan sebagai bagian dari program Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Kantor Desa Bukian, Rabu (28/10/2026). Desa Bukian menjadi desa kedua di Kabupaten Gianyar yang mengikuti tahapan penilaian ini setelah Desa Taro, Kecamatan Tegallalang.

Inspektur Kabupaten Gianyar Ni Putu Darmiyanti membacakan sambutan Bupati Gianyar yang menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperluas tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas secara bertahap. Pemerintah Kabupaten Gianyar terus mendorong terciptanya tata kelola yang bebas dari penyalahgunaan anggaran.

Baca juga :  Kemenkumham Bali Dukung Ekspansi Usaha melalui Pendampingan Merek Internasional

“Korupsi bukan hanya persoalan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut hilangnya hak masyarakat, terhambatnya pembangunan, menurunnya kualitas pelayanan publik, serta rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.

Darmiyanti menjelaskan program Desa Antikorupsi merupakan inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif.

Program ini berfokus mencegah penyalahgunaan dana desa serta praktik pungutan liar dengan menguatkan lima komponen utama mencakup tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.

“Keberhasilan Desa Antikorupsi bukan semata-mata ditentukan oleh banyaknya dokumen yang tersedia atau lengkapnya bukti administrasi, melainkan oleh sejauh mana prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan integritas benar-benar diterapkan serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelas Darmiyanti.

Baca juga :  Gubernur Koster Terima Penghargaan Apresiasi Pemda Berprestasi

Pemerintah daerah berharap penilaian di Desa Bukian dapat mengukur sejauh mana wujud komitmen integritas tersebut. Pihaknya meminta perangkat desa menjadikan setiap masukan dari Tim Penilai sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan secara berkelanjutan dalam pelaksanaan pemerintahan sehari-hari.

Sementara itu Koordinator Tim Penilai I Wayan Badung Adiyasa yang menjabat Inspektur Pembantu Wilayah III Provinsi Bali meminta seluruh perangkat desa bersungguh-sungguh menunjukkan potensi desa. Perangkat desa wajib menyertakan dokumen pendukung serta bukti nyata pencegahan tindak pidana korupsi.

Baca juga :  Hari Sumpah Pemuda ke-98 Pemkab Badung Ajak Generasi Muda Bangun Daerah dengan Kegigihan

“Kami berharap seluruh desa yang diusulkan dapat lolos dalam tahapan penilaian dan berhak memperoleh predikat sebagai Percontohan Desa Antikorupsi dari KPK,” harapnya.

Kepala Desa Bukian I Made Junarta mengawali tahapan penilaian dengan memaparkan pemenuhan indikator Desa Antikorupsi. im penilai kemudian melanjutkan kegiatan melalui sesi tanya jawab, verifikasi dokumen, peninjauan kantor desa dan BUMDes hingga peninjauan langsung proyek fisik di lapangan sebelum memberikan arahan penutup. Hg-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button