DJKI Melindungi, 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri

JAKARTA, MataDewata.com | Mendukung upaya mempromosikan produk unggulan daerah serta melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menetapkan tahun 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri.

Menegaskan semangat β€œIndonesia Berkarya & Melindung” Tahun Hak Cipta dan Desain Industri di tahun 2025 ini mengangkat tema “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital”.

Baca juga :  Kemenkumham RI Gelar Rakordal, Komjen Pol (Purn) Dr (HC) Andap Budhi Revianto: Orientasi Pada Hasil, Bukan Hanya Sekedar Proses

Penetapan Tahun 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dalam negeri. Kh-MD

MD Suteja

π‘π„πƒπ€πŠπ“π”π‘ πŒπ€π“π€ 𝐃𝐄𝐖𝐀𝐓𝐀

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button