Giri Prasta Jawab Pandangan Fraksi, Tegaskan Arah Pariwisata Bali Berkualitas dan Reformasi Pajak Daerah

Tegaskan Aturan Sewa Motor bagi Wisatawan dan Penguatan Kontribusi Retribusi Daerah demi Optimalisasi PAD Bali

DENPASAR, MataDewata.com | Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-35 di Denpasar, Jumat (24/4/2026).

Terkait Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas, Giri Prasta menyatakan sependapat dengan dewan mengenai pentingnya koordinasi terintegrasi dengan pemerintah kabupaten/kota guna menyinergikan penerapan RTRW provinsi dengan RTRW/RDTR di tingkat daerah.

“Sependapat pula bahwa perlu kehati-hatian dalam penambahan sanksi adat agar sesuai dengan awig-awig desa adat setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Giri Prasta.

Baca juga :  Desa Gulingan Berhasil Tekan Sampah Berserakan hingga 90 Persen

Mengenai larangan wisatawan asing menyewa sepeda motor, ia menegaskan hal tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan. Ia merekomendasikan agar wisatawan memanfaatkan kendaraan roda empat melalui biro atau agen perjalanan resmi guna meminimalisir pelanggaran lalu lintas dan risiko kecelakaan.

Selain itu, ia meminta pelaku usaha wajib menjadi anggota asosiasi untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan. Giri Prasta juga menekankan bahwa kriteria wisatawan berkualitas dapat diukur dari lama tinggal (length of stay) karena berkorelasi langsung dengan jumlah pengeluaran (spending) selama berada di Bali.

Baca juga :  Peragaan Busana PGRI Tutup Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 10 Tahun 2022

“Sependapat bahwa larangan penggunaan plastik sekali pakai dan pemilahan sampah berbasis sumber agar diberlakukan secara luas dan ketat di sektor pariwisata,” imbuhnya.

Selanjutnya, terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Wagub Giri Prasta sepakat bahwa setiap penyesuaian tarif harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan publik. Ia menjelaskan bahwa fleksibilitas tarif pada BLUD sudah diatur sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca juga :  "Badung Angelus Buana" Bupati Giri Prasta Pertama Sambangi Kabupaten Jembrana di Tahun 2024

Terkait pencabutan dua Peraturan Gubernur yang mengatur tarif pelayanan di Rumah Sakit Dharma Yadnya, hal tersebut dilakukan karena tarif tersebut telah diakomodasi dalam Raperda yang sedang dibahas. Ia juga mengklarifikasi bahwa berdasarkan naskah hibah dengan Yayasan Dharma Usada Resi Markandeya, tidak disebutkan adanya pemberian kompensasi.

Giri Prasta menutup jawaban pemerintah dengan komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, serta transparansi guna meningkatkan kontribusi retribusi terhadap PAD Bali. Hd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button