Mediasi Kasus PHK The Westin Deadlock, Komisi IV DPRD Badung Arahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial

BADUNG, MataDewata.com | Mediasi Komisi IV DPRD Kabupaten Badung terkait perselisihan hubungan kerja antara pekerja dengan manajemen The Westin Resort Nusa Dua berakhir tanpa kesepakatan. Kedua pihak masih bertahan pada sikap masing-masing sehingga penyelesaian selanjutnya diarahkan melalui mekanisme hubungan industrial.
Rapat mediasi digelar Komisi IV DPRD Badung untuk menindaklanjuti pengaduan terkait PHK terhadap pekerja bernama I Wayan Sudana, rapat berlangsung di Ruang Rapat Gosana II, Gedung Kantor DPRD Badung, Rabu (26/8/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana mengatakan, pihaknya telah mempertemukan serikat pekerja dan pihak hotel untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, karena kedua pihak belum menemukan kesepakatan, proses selanjutnya diserahkan melalui Dinas Ketenagakerjaan hingga Pengadilan Hubungan Industrial.
“Tapi kedua belah pihak bersikukuh dengan keputusannya dan rapat ini deadlock, tidak menghasilkan keputusan apapun. Karena itu, kami menyarankan kedua belah pihak, yaitu dari pekerja, serikat pekerja, dan pihak dari hotel, The Westin, yang ingin PHK dari pihak ini… serikat pekerja, ya kami serahkan untuk jenjang yang lebih lanjut, yaitu Pengadilan Hubungan Industrial,” I Nyoman Graha Wicaksana.
Graha Wicaksana mengatakan, perselisihan di tempat kerja merupakan hal yang bisa terjadi. Namun, jika perusahaan melakukan PHK, hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau PHK itu kan bukan hal yang istilahnya haram. Itu bisa/boleh dilakukan, ada persyaratannya sesuai dengan perundang-undangan. Hak pekerja harus dipenuhi dan lain sebagainya,” ujarnya.
Pihak hotel melalui kuasa hukum Chafero Fawwazkara, menyatakan tetap pada keputusan PHK yang telah diambil. Menurutnya, keputusan ini didasarkan pada hasil investigasi internal terkait pelanggaran yang dinilai dilakukan oleh pekerja. “Dalam hal ini kita juga menghargai upaya yang dilakukan oleh karyawan. Namun kami juga mengapresiasi bahwa dalam hal ini DPRD tidak menghakimi, tapi lebih mendengarkan kedua belah pihak,” ujarnya.
Ia menegaskan proses internal telah dilakukan sebelum keputusan PHK diambil. Namun, karena berkaitan dengan persoalan yang bersifat privat, pihak hotel belum dapat membuka hasil pemeriksaan maupun bukti yang dimiliki. “Jadi masalah betul atau tidaknya itu pada prinsipnya kami telah melakukan investigasi secara internal, begitu. Berdasarkan hemat dan pendapat kami, proses yang telah dilakukan tuh sudah sesuai, begitu,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Badung, I Gusti Ayu Ketut Budiasih menilai persoalan ini semestinya terlebih dahulu diklarifikasi secara internal dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan sebelum berujung pada PHK.
“Itu kan baru dugaan. Nah, itu berdasarkan email. Makanya seperti yang saya tadi sampaikan bahwa ternyata email itu bukan laporan mahasiswa magang kepada yang bersangkutan melakukan sexual harassment, tetapi saran supaya tidak terjadi hal seperti itu ke depannya,* ujarnya.
Ia juga menyebut pekerja sebelumnya sempat menginginkan untuk kembali bekerja. Namun, dalam proses mediasi, pekerja kemudian membuka kemungkinan penyelesaian melalui skema pensiun dini dengan kompensasi tertentu. “Tentu nanti kami menunggu anjuran yang keluar,” lanjutnya.
Ia mengatakan pertemuan bipartit sebelumnya pihak perusahaan sempat menawarkan kompensasi sebesar 15 kali upah, namun tawaran itu kemudian ditolak oleh pekerja. “Itu kan belum ada kesepakatan, ya. Belum ada. Ya karena diberikan 15 kali upah pada saat pertemuan bipartit di perusahaan, saudara I Wayan Sudana menolak. Tentu nanti kami menunggu anjuran yang keluar,” pungkasnya.
Karena mediasi belum menghasilkan kesepakatan, proses selanjutnya akan dilanjutkan melalui Dinas Ketenagakerjaan. Jika masih belum menemukan titik temu, perselisihan dapat berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial. On-MD



