Kementerian Hukum Resmikan 1.585 Posbankum Desa dan Kelurahan di Jambi
Perluas Akses Keadilan

JAMBI, MataDewata.com | Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, meresmikan 1.585 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan se-Provinsi Jambi sebagai langkah nyata memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa. Peresmian ini menjadi bagian dari implementasi misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi hukum melalui akses keadilan yang merata, Senin (28/4/2026).
Supratman menegaskan bahwa Posbankum Desa dan Kelurahan merupakan jawaban untuk mewujudkan pemerataan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. “Posbankum adalah langkah strategis untuk memanusiakan warga negara dengan memberikan akses keadilan melalui penyelesaian sengketa nonlitigasi. Hukum harus hadir bukan hanya sebagai prosedur formal, tetapi juga menghadirkan keadilan yang nyata bagi rakyat,” ujarnya di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Ia menyebut Posbankum akan menjadi wadah masyarakat memperoleh layanan hukum setara, sekaligus instrumen penting dalam penyelesaian sengketa secara damai. Supratman juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi dan Kanwil Kemenkum Jambi atas dedikasi mendekatkan layanan negara kepada masyarakat. Secara nasional, saat ini telah terbentuk 83.980 Posbankum di seluruh Indonesia.
Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan bahwa kehadiran Posbankum sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan hukum hadir hingga lapisan bawah. “Banyak persoalan seperti sengketa tanah dan warisan sebenarnya dapat diselesaikan di tingkat desa tanpa harus ke pengadilan. Kehadiran Posbankum menjadi jawaban atas harapan tersebut,” ujar Al Haris.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, menegaskan bahwa pembentukan 1.585 Posbankum ini merupakan hasil sinergi dengan 19 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi. Capaian 100 persen pembentukan di seluruh desa dan kelurahan di Jambi menjadi bukti kolaborasi pusat dan daerah mampu menembus pelosok.
Jonson menekankan bahwa Posbankum tidak boleh hanya terbentuk secara administratif, tetapi harus berjalan optimal dan berkelanjutan. Kehadiran layanan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini diharapkan menjadi langkah nyata menghadirkan hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Km-MD



