Rest Area Selabih Jadi Pusat Ekonomi Baru UMKM Tabanan

Ketua Saba Desa Adat Selabih Tegaskan Status Lahan Milik Desa Adat

TABANAN, MataDewata.com | Pembangunan Rest Area Selabih di Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan siap menjadi pusat perputaran ekonomi baru bagi masyarakat sekitar. Ketua Saba Desa Adat Selabih, I Made Subagia menyambut antusias proyek tersebut karena lahan desa adat yang sebelumnya belum optimal kini berpeluang besar memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal.

Fasilitas yang berdiri di atas lahan milik Pura Dalem Desa Adat Selabih ini tidak sekadar menawarkan bangunan fisik untuk persinggahan pengguna jalan. Subagia menilai kawasan strategis seluas 56 are yang mengarah ke pantai ini akan membuka ruang pemasaran produk lokal secara luas sekaligus mendongkrak pengembangan wisata pesisir Selabih.

Baca juga :  Telan Anggaran 1,7 Miliar Lebih, 3 Ruas Jalan Desa Candikusuma Diperbaiki
I Made Subagia
Foto: Ketua Saba Desa Adat Selabih, I Made Subagia

“Kami bersyukur karena lahan milik desa adat ini mendapat perhatian dan mulai dikembangkan. Harapan kami, manfaatnya tidak hanya dirasakan sekarang, tetapi juga dalam jangka panjang, baik bagi desa adat maupun masyarakat sekitar. Kehadiran rest area diharapkan dapat mendorong tumbuhnya usaha masyarakat dan memberikan dampak ekonomi berganda atau multiplier effect,” ungkap Subagia.

Optimalisasi lahan ini diharapkan menciptakan rantai aktivitas ekonomi masyarakat yang terus tumbuh. Ia menegaskan keberadaan rest area benar-benar memanfaatkan tanah desa adat demi kesejahteraan warga, sekaligus menepis isu hoaks mengenai klaim kepemilikan lahan secara pribadi.

Baca juga :  Prodi Kimia FMIPA Unud Bersih-Bersih
Foto: Gambar awal konsep penataan rest area Selabih

Senada dengan semangat pemberdayaan ekonomi tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan I Gde Made Partana memastikan pengelolaan aset menggunakan mekanisme pinjam pakai. Pemerintah meminjam lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4110 tersebut dari Pura Dalem Desa Adat Selabih.

Partana menerangkan Pemerintah Kabupaten Tabanan memproses permohonan administrasi sejak tahun 2024 dan memperkuatnya lewat berita acara serah terima pada 2025. “Pemanfaatan lahan ini menggunakan mekanisme pinjam pakai, bukan kontrak sewa. Jangka waktu pinjam pakai adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,” jelas Partana.

Baca juga :  Perkuat Jiwa Kepemimpinan, Paskibraka Badung Kunjungi IPDN dan BPIP RI

Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelontorkan dana APBD dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk mewujudkan fasilitas singgah representatif ini. Langkah strategis tersebut diharapkan terintegrasi sempurna dengan potensi lokal Desa Adat Selabih sehingga roda perekonomian berkelanjutan bagi UMKM di Kecamatan Selemadeg Barat segera terwujud. Ht-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button