Status Lahan Rest Area Selabih Milik Desa Adat, Bukan Milik Pribadi

Tepis Isu Hoaks, Pembangunan Diharapkan Beri Dampak Ekonomi UMKM

TABANAN, MataDewata.com | Ketua Saba Desa Adat Selabih, I Made Subagia menyampaikan penegasan terkait status kepemilikan lahan Rest Area Selabih untuk meluruskan informasi hoaks yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan lahan yang saat ini dimanfaatkan untuk pembangunan Rest Area Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan tersebut murni milik desa adat dan bukan milik pribadi.

Subagia menyambut baik pembangunan kawasan tersebut karena masyarakat kini memiliki peluang mendapatkan manfaat yang lebih luas dari lahan desa adat yang sebelumnya belum termanfaatkan secara optimal.

Pembangunan rest area tersebut bukan semata-mata menghadirkan fasilitas fisik, tetapi juga memberikan kesempatan besar untuk mengembangkan potensi kawasan dan menggerakkan perekonomian masyarakat.

Ketua Saba Desa Adat ini berharap fasilitas tersebut mampu membuka ruang usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), memperluas jaringan pemasaran produk lokal serta mendukung pengembangan potensi wisata pesisir Selabih.

Baca juga :  TP PKK Denpasar Berbelanja dan Berbagi di Pasar Rakyat TP PKK Provinsi Bali

“Kami bersyukur karena lahan milik desa adat ini mendapat perhatian dan mulai dikembangkan. Harapan kami, manfaatnya tidak hanya dirasakan sekarang, tetapi juga dalam jangka panjang, baik bagi desa adat maupun masyarakat sekitar. Kehadiran rest area diharapkan dapat mendorong tumbuhnya usaha masyarakat dan memberikan dampak ekonomi berganda atau multiplier effect,” ungkap Subagia.

Lebih lanjut, aktivitas ekonomi yang tumbuh dan dirasakan masyarakat akan melanjutkan manfaat pembangunan sehingga tidak berhenti pada tersedianya wujud bangunan saja.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan I Gde Made Partana menjelaskan lahan pembangunan Rest Area Selabih merupakan tanah milik Pura Dalem Desa Adat Selabih.

Dikelola melalui mekanisme pinjam pakai, bukan kontrak sewa tanah. Lahan di sisi selatan jalan yang mengarah ke kawasan pantai tersebut memiliki luas sekitar 5.600 meter persegi atau 56 are.

Baca juga :  Ketua DPRD Tabanan Tegas Tolak Ormas Baru yang Mengganggu Stabilitas Keamanan dan Keharmonisan Masyarakat

Dinas PUPR mencatat berdasarkan data sertifikat, bidang tanah tersebut berstatus Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4110 atas nama Pura Dalem Desa Adat Selabih. Identitas legalitas lainnya tercatat dalam Surat Ukur Nomor 342/2003 tertanggal 24 Februari 2003 dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 22.02.07.11.00346.

Partana menerangkan Pemerintah Kabupaten Tabanan telah memulai proses pemanfaatan lahan tahun 2024 dengan mengajukan permohonan pinjam pakai kepada Desa Adat Selabih. Surat pernyataan pinjam pakai langsung menindaklanjuti permohonan tersebut di tahun yang sama.

Selanjutnya tahun 2025, berita acara serah terima pinjam pakai untuk jangka waktu 10 tahun memperkuat dasar pemanfaatan lahan. “Pemanfaatan lahan ini menggunakan mekanisme pinjam pakai, bukan kontrak sewa. Jangka waktu pinjam pakai adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,” jelas Partana.

Baca juga :  Wabup Suiasa Tegas Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Terhadap Tenaga Kerja

Ia menambahkan APBD Kabupaten Tabanan dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) mendukung penuh pembangunan Rest Area Selabih sesuai peruntukan anggaran masing-masing.

Pemerintah mengarahkan pembangunan ini untuk menghadirkan fasilitas singgah bagi pengguna jalan sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kecamatan Selemadeg Barat.

Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap rest area ini kelak menjadi ruang pemasaran produk lokal, mendukung pengembangan wisata pesisir serta mendorong perputaran ekonomi berkelanjutan. Pemanfaatan kawasan tersebut dipastikan berjalan seiring pengembangan usaha masyarakat dan potensi lokal Desa Adat Selabih. Ht-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button