Kemenkum Bali Dorong Penguatan Pelindungan Hak Cipta dan AI dalam RUU Bersama Baleg DPR RI
Soroti Lonjakan Permohonan Kekayaan Intelektual

DENPASAR, MataDewata.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mendorong penguatan pelindungan hak cipta yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital dan kebutuhan industri kreatif. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Gusti Putu Milawati, dalam kegiatan kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta di Provinsi Bali, Senin (26/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Milawati menyampaikan bahwa Bali memiliki kekayaan seni, budaya, dan potensi ekonomi kreatif yang membutuhkan perlindungan hak cipta yang kuat serta memberikan kepastian hukum bagi pencipta dan pelaku industri kreatif.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual periode 1 Januari hingga 19 Oktober, permohonan kekayaan intelektual di Bali meningkat signifikan dari 6.004 permohonan pada 2024 menjadi 11.055 permohonan pada 2026. Sementara itu, permohonan pencatatan hak cipta mencapai 8.174 permohonan pada 2026, meningkat dibandingkan 6.231 permohonan pada 2025.
Menanggapi perkembangan tersebut, Kemenkum Bali menyampaikan sejumlah masukan strategis untuk penyempurnaan RUU Hak Cipta, yang meliputi:
Penguatan Hak dan Royalti: Penguatan pelindungan hak moral dan ekonomi pencipta, transparansi pengelolaan serta distribusi royalti, dan kejelasan kewenangan lembaga pengelola hak cipta.
Tantangan Teknologi & AI: Regulasi dinilai perlu mampu menjawab tantangan penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), termasuk pemanfaatan karya berhak cipta sebagai data pelatihan AI dan penambangan teks serta data (text and data mining).
Pelindungan Budaya Tradisional: Pentingnya penguatan pelindungan ekspresi budaya tradisional dengan melibatkan masyarakat pengemban, termasuk dalam inventarisasi, dokumentasi, pemanfaatan komersial, dan pembagian manfaat.
Penggunaan Wajar yang Proporsional: Pengaturan penggunaan wajar untuk kepentingan pendidikan, penelitian, jurnalistik, penyandang disabilitas, serta pengembangan teknologi perlu dirumuskan secara proporsional tanpa mengabaikan hak ekonomi pencipta.
Menurutnya, pembaruan regulasi hak cipta perlu disertai mekanisme penegakan hukum yang efektif, penyelesaian sengketa yang jelas, serta sistem royalti yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, pelindungan hukum dapat berjalan seimbang antara kepentingan pencipta, pelaku industri kreatif, dan masyarakat.
Kunjungan kerja Baleg DPR RI ini menjadi ruang strategis untuk menyerap aspirasi daerah dan pemangku kepentingan, khususnya dalam merumuskan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus melindungi kekayaan seni dan budaya Indonesia.
Kemenkum Bali berharap berbagai masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan RUU Hak Cipta agar semakin memberikan kepastian hukum, mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, serta memastikan karya dan ekspresi budaya memperoleh perlindungan yang memadai. Drm-MD



