Dewan Gianyar Dorong Legalisasi Tajen untuk Putar Roda Perekonomian dan Tingkatkan PAD
Ngakan Ketut Putra Ungkap Potensi Ekonomi Kerakyatan

GIANYAR, MataDewata.com | Wacana legalisasi tajen atau sabung ayam di Bali kembali mencuat. Anggota DPRD Kabupaten Gianyar, Ngakan Ketut Putra, mendorong agar tajen dikaji secara komprehensif karena dinilai memiliki potensi ekonomi, mulai dari meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Masyarakat dapat memperoleh banyak pekerjaan dari arena tajen tersebut sehingga perekonomian bisa bergulir.
Politikus Perindo asal Kecamatan Gianyar itu menilai, tajen tidak semata-mata dapat dilihat dari sisi perjudian. Menurutnya, kegiatan tersebut juga memiliki keterkaitan dengan tradisi, budaya, serta sumber pendapatan masyarakat, desa adat, dan daerah.
“Kita tidak bisa melihat tajen hanya dari sisi perjudian. Jika dikaji lebih dalam, ada berbagai nilai yang terkandung di dalamnya. Tradisi dan budaya sudah jelas, tetapi di luar itu, tajen juga memiliki potensi ekonomi bagi PAD kabupaten/kota di Bali, masyarakat, dan desa adat serta tempat tersebut,” ujar Ngakan Putra, Senin (26/10/2026).
Selain potensi pendapatan daerah dan desa adat, Ngakan Putra menyampaikan peluang ekonomi bergulir yang dinilai dapat tercipta dari kegiatan tajen tersebut. Menurutnya, aktivitas tersebut melibatkan berbagai sektor usaha kecil dan berpotensi menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat, termasuk warga berusia di atas 50 tahun yang menghadapi keterbatasan kesempatan kerja. Tajen juga menjadi sarana hiburan alternatif.
Peluang itu, kata dia, antara lain berasal dari penjualan kuliner, usaha peternakan ayam aduan, hingga jasa pendukung lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan. “Jika dikaji lebih komprehensif, dalam satu kegiatan tajen saja, sudah ada perputaran ekonomi yang luas. Masyarakat bisa berjualan, dan ada pula peluang kerja bagi warga berusia di atas 50 tahun,” tegas Ngakan Ketut Putra.
Ia berpandangan bahwa apabila seluruh aspek tajen dapat dikaji dan diatur sesuai ketentuan hukum, kegiatan tersebut berpotensi memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Bali. “Jika semua tajen di Bali dilegalkan, tentu dampaknya bisa semakin besar bagi perekonomian masyarakat Bali,” tandasnya.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Gianyar itu menganggap perbedaan pandangan mengenai tajen sebagai hal yang wajar. Ia mengakui, tidak semua krama desa adat mendukung kegiatan tersebut. Meski demikian, menurutnya, sebagian desa masih memanfaatkan tajen sebagai salah satu cara untuk menghimpun dana bagi kebutuhan adat.
“Tidak semua desa adat memiliki sumber pendapatan seperti sumbangan dari hotel atau usaha akomodasi pariwisata maupun pendapatan pariwisata. Karena itu, untuk menjalankan kegiatan adat, ada yang melakukan penggalian dana melalui tajen ini,” katanya.
Ngakan Putra menegaskan usulannya perlu dikaji dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap para pemimpin di Bali dapat membahas persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan aspek tradisi, budaya, ekonomi, dan penegakan hukum.
“Saya yakin Pak Kapolda Bali bisa menyikapi hal ini dengan bijak. Saya juga meminta para pemimpin di Bali ikut melakukan kajian tentang tajen agar bisa dicarikan solusi terbaik, termasuk kemungkinan legalisasi, dengan catatan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya. Sebagai usulan tambahan, anggota DPRD Gianyar ini mengusulkan agar kegiatan tajen yang nantinya diatur memiliki ketentuan khusus, termasuk kewajiban bagi pengunjung untuk mengenakan pakaian adat Bali. Drm/Ay-MD



