Imigrasi Ngurah Rai Amankan 17 WNA Asal Malaysia dan Singapura di Kuta Utara
Jalankan Bisnis Pinjaman Daring Ilegal

BADUNG, MataDewata.com | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 17 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dalam Operasi Keimigrasian Mandiri di kawasan Dalung, Kuta Utara, Kamis (22/10/2026).
Belasan WNA tersebut kedapatan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya dengan berkegiatan sebagai pemberi pinjaman pribadi secara daring (online) serta menjadikan lokasi tersebut sebagai markas operasional kegiatan mereka.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui kegiatan ilegal tersebut dikelola oleh 3 orang sebagai manajer, sementara sisanya berperan sebagai admin. Mereka mempublikasikan jasa pinjaman melalui iklan di Facebook dan menautkan ke berbagai nomor WhatsApp.
Modus operandi mereka meliputi identifikasi pelanggan dengan mengumpulkan informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, serta informasi personal lainnya. Sejauh ini, target pelanggan mereka merupakan sesama Orang Asing (WNA) dan belum ditemukan adanya WNI yang menjadi korban atau pelanggan.
Saat ini, ke-17 WNA yang terdiri dari 15 orang asal Malaysia dan 2 orang asal Singapura tersebut telah diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian. Mereka dijerat dengan pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal serta memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa dan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyampaikan bahwa seluruh operasi penindakan ini merupakan komitmen nyata jajarannya dalam menegakkan aturan di wilayah kerja mereka. “Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” tegas Novyandri, Senin (26/10/2026).
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, yang menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat secara intensif dan berkelanjutan.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya,” ungkap Ramdhani.
Langkah tegas ini merupakan perwujudan dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi agar fungsi pengawasan dan penegakan hukum berjalan secara optimal, sehingga kehadiran institusi Imigrasi di tengah masyarakat dapat terus menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan di wilayah Bali. Drm-MD



