Satpol PP Denpasar Tertibkan Ratusan Baliho dan Pamflet di Fasilitas Umum

Jaga Ketertiban, Keindahan dan Keasrian Wajah Kota

DENPASAR, MataDewata.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan penertiban terhadap baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum tanpa izin di seluruh wilayah Kota Denpasar, Jumat (1/5/2025). Hal tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban, keindahan serta keasrian wajah Kota Denpasar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan Kota Denpasar yang aman, nyaman dan tertib. Ia menegaskan bahwa pemasangan atribut promosi di fasilitas umum tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor: 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Baca juga :  Tegaskan untuk Taat Aturan NKRI, Pramella Ambil Sumpah Kewarganegaraan, PPNS dan Notaris Pengganti

“Selain melanggar aturan, pemasangan baliho dan sejenisnya secara sembarangan juga mengganggu estetika kota. Karena itu, kami rutin melakukan penertiban agar wajah kota tetap tertata,” ujar Bawa Nendra.

Penertiban dilakukan secara menyeluruh di empat kecamatan, dengan rincian sebagai berikut yakni Kecamatan Denpasar Selatan ditemukan Baliho sebanyak 8 buah, Pamflet sebanyak 121 buah, Banner sebanyak 134 buah, Spanduk sebanyak 56 buah dan Umbul-umbul sebanyak 8 buah. Selanjutnya untuk Kecamatan Denpasar Barat ditemukan Pamflet sebanyak 4 buah, Banner sebanyak 6 buah, dan Bendera sebanyak 19 buah.

Baca juga :  “Insiden Nyepi Sumberkelampok” Ditingkatkan ke Penyidikan, Periksa Ahli dan Ketua PHDI Bali

Sementara di Kecamatan Denpasar Utara turut ditertibkan Baliho sebanyak 6 buah dan Banner sebanyak 14 buah. Sedangkan di Kecamatan Denpasar Timur penertiban menyasar Baliho sebanyak 14 buah, Spanduk sebanyak 10 buah, Pamflet sebanyak 8 buah dan Banner sebanyak 20 buah. Sehingga total keseluruhan penertiban Baliho sebanyak 28 buah, Pamflet sebanyak 133 buah, Banner sebanyak 174 buah, Spanduk sebanyak 66 buah, Umbul-umbul ssbanyak 8 buah dan Bendera sebanyak 19 buah.

Baca juga :  Tim Yustisi Kota Denpasar Sosialisasi Prokes PPKM Skala Mikro di Pura Sakenan

Agung Nendra menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menegakkan peraturan yang berlaku. “Masyarakat, pelaku usaha, dan instansi terkait diimbau agar memasang media promosi pada tempat-tempat yang telah ditentukan serta memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” ujarnya. Ayu/Hd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button