Gubernur Bali Wayan Koster Dukung Penindakan WNA Bermasalah

Tegaskan Pariwisata Bali Harus Tetap Bermartabat dan Berlandaskan Budaya

BADUNG, MataDewata.com |Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan bahwa keterbukaan Bali terhadap wisatawan mancanegara harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap hukum serta penghormatan terhadap adat istiadat dan budaya masyarakat Bali. Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Senin (26/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster mengapresiasi langkah tegas jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam menangani berbagai pelanggaran yang melibatkan warga negara asing (WNA). Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta citra Bali sebagai destinasi pariwisata budaya yang berkualitas dan bermartabat.

Gubernur Koster secara khusus menyayangkan beredarnya video asusila yang melibatkan dua WNA berkewarganegaraan Prancis dan diduga diproduksi di salah satu penginapan di Kabupaten Karangasem. Ia menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan dan penghormatan terhadap budaya Bali.

Baca juga :  Kebijakan Baru Gubernur Bali dalam Pengelolaan SMA/SMK/SLB Se-Bali

“Sangat tidak pantas dan tidak sepatutnya dilakukan di Bali. Karena sebagai daerah tujuan wisata, kita harus menjaga kualitas dan kehormatan Bali. Terlebih lagi, yang kita kembangkan adalah pariwisata budaya,” ujarnya.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Gubernur Koster menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Prancis agar kejadian tersebut mendapat perhatian serta menjadi bahan evaluasi untuk mencegah terulangnya tindakan serupa. Ia menegaskan bahwa setiap wisatawan yang berkunjung ke Bali wajib menghormati hukum, norma kesusilaan, dan nilai budaya masyarakat setempat.

Gubernur Koster mengakui bahwa sektor pariwisata memiliki peranan penting dalam menopang perekonomian Bali, namun aktivitas pariwisata juga membawa sejumlah tantangan, seperti tindakan asusila, penyalahgunaan narkotika, kejahatan siber, hingga pelanggaran hukum lainnya.

Oleh karena itu, pengembangan pariwisata harus tetap berlandaskan nilai budaya, kearifan lokal, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jangan karena pariwisata kita mengorbankan semua nilai yang kita miliki,” tegasnya.

Baca juga :  Hari Raya Imlek, 2 Narapidana Lapas Kerobokan Terima Remisi

Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan pengawasan orang asing, Gubernur Koster menyatakan komitmennya untuk mendukung kebutuhan penyelenggaraan keimigrasian di Bali. Untuk memperkuat koordinasi antarlembaga, ia juga berencana melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus mulai tahun 2027.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, memaparkan penanganan dua kasus menonjol yang melibatkan WNA.

Kasus Asusila di Karangasem: Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan bahwa penelusuran siber mengidentifikasi dua WNA asal Prancis berinisial EMC (perempuan) dan JPS (laki-laki) terkait peredaran video berdurasi 13 menit yang direkam di Karangasem.

Keduanya masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan meninggalkan wilayah Indonesia pada 18 Januari 2026. Nama mereka kini telah dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI).

Baca juga :  Gubernur Koster Serahkan CSR St Regis untuk Pelestarian Seni dan Budaya Bali

Kasus Pinjaman Daring Ilegal di Kuta Utara: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan hasil operasi penindakan terhadap 17 WNA asal Malaysia dan Singapura yang menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan bisnis pinjaman online ilegal. Terhadap para pelaku, diterapkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan saat ini tengah menjalani proses detensi untuk proses deportasi.

Menutup konferensi pers, Ramdhani menegaskan bahwa jajaran imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga martabat pariwisata Bali.

“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Kami tidak akan menoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali,” tegas Ramdhani. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button