BPJS Kesehatan Pastikan Pembayaran Klaim Rumah Sakit Lancar

Didukung Tambahan Dana Pemerintah Rp20 Triliun

JAKARTA, MataDewata.com | BPJS Kesehatan memastikan bahwa proses pembayaran klaim kepada rumah sakit dan berbagai fasilitas kesehatan mitra tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepastian ini sejalan dengan dukungan penuh pemerintah melalui alokasi tambahan dana sebesar Rp20 triliun pada tahun 2026 guna memperkuat pembiayaan klaim fasilitas kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa per 1 Oktober 2026, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai lebih dari 284,8 juta jiwa atau mencakup lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia. Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh peserta, BPJS Kesehatan saat ini bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang meliputi apotek, laboratorium, dan optik.

“Besarnya cakupan kepesertaan tersebut menjadikan kelancaran pelayanan dan pembayaran klaim sebagai bagian penting dalam menjaga keberlangsungan Program JKN. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan proses administrasi, verifikasi, dan pembayaran klaim sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Rizzky.

Baca juga :  Kematian Nihil, Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 Konsisten Bertambah

Rizzky menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pembayaran klaim rumah sakit dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap. Sepanjang tahun 2025 lalu, rata-rata waktu pembayaran BPJS Kesehatan terhadap klaim rumah sakit tercatat selama 13,6 hari kalender. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam melihat konsistensi pelaksanaan pembayaran klaim berdasarkan ketentuan regulasi.

Terkait pemberitaan mengenai sejumlah rumah sakit yang menjual aset di tengah isu pembayaran klaim, Rizzky menilai kondisi tersebut perlu dilihat secara objektif berdasarkan situasi internal masing-masing rumah sakit, sehingga penjualan aset tidak serta-merta dapat dikaitkan langsung dengan pembayaran klaim BPJS Kesehatan.

“Pembayaran klaim fasilitas kesehatan diproses berdasarkan kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan pembayaran klaim, pemerintah memberikan tambahan dana sebesar Rp20 triliun bagi BPJS Kesehatan pada penghujung tahun 2026 ini,” tambahnya.

Baca juga :  Pasar Kreneng Direvitalisasi 2028, Telan Anggaran Rp140 Miliar dan Pastikan 1.178 Pedagang Aman

Dari total alokasi tersebut, dana sebesar Rp10 triliun telah dicairkan pada 14 Oktober 2026, sementara pencairan tahap kedua senilai Rp10 triliun sisanya dijadwalkan pada November 2026. Seluruh dana tambahan ini diperuntukkan secara khusus untuk pembayaran klaim fasilitas kesehatan dan tidak digunakan untuk membiayai operasional internal BPJS Kesehatan. Penggunaan dana juga dicatat secara terpisah dan transparan agar aliran serta realisasinya dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan dengan baik.

Pada kesempatan terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar berpandangan bahwa keputusan penjualan aset rumah sakit dapat dilatarbelakangi oleh berbagai faktor multidimensional, mulai dari strategi bisnis pemilik hingga persoalan manajemen internal. Oleh karena itu, diperlukan bukti berbasis data yang kuat sebelum mengaitkan keputusan tersebut dengan kerja sama layanan JKN.

Baca juga :  Bupati Satria Buka Bakti Sosial Kesehatan Nusa Medical

“Kalau dibilang rumah sakit menjual aset atau mengalami kerugian karena bekerja sama dengan JKN, menurut saya perlu dibuktikan dengan data. Penjualan rumah sakit bisa memiliki berbagai motif, dan persoalan manajemen internal juga perlu dilihat,” ujar Timbul.

Timbul juga menilai bahwa adanya klaim yang masih dalam proses (pending claim) maupun klaim yang diperselisihkan (dispute claim) perlu disikapi secara proporsional melalui koordinasi intensif antara pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan guna melengkapi dokumen serta memastikan ketepatan data. Ia pun mengapresiasi dukungan dana tambahan dari pemerintah yang dinilai sangat membantu memperkuat arus kas BPJS Kesehatan, sekaligus mengingatkan pentingnya solusi jangka panjang yang bersifat sistemik untuk menjaga kesinambungan pembiayaan ke depan. Drm-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button