BRIDA Bali Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Gratis bagi Krama Bali
Kemenkumham Bali ingatkan adanya sanksi pidana tegas bagi pelaku pelanggaran HAKI

DENPASAR, MataDewata.com | Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) secara gratis bagi krama Bali. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga dan melindungi hasil kreativitas masyarakat Bali serta warisan leluhur agar dapat memberikan manfaat ekonomi.
Kepala BRIDA Provinsi Bali, Ketut Wica, menjelaskan bahwa kepemilikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat penting dimiliki oleh IKM dan UMKM. Hal ini menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap karya-karya yang mereka hasilkan agar tidak digunakan secara tidak sah oleh pihak lain.
βSampai dengan 20 Mei 2026, Provinsi Bali sudah mendaftarkan sebanyak 821 KI, dengan sertifikat KI yang telah terbit sebanyak 730 sertifikat, terdiri atas 44 kepemilikan komunal dan 686 kepemilikan personal,β jelas Ketut Wica dalam Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual di Gedung Ksirarnawa, Art Centre Denpasar, Minggu (24/5/2026).
Melalui fasilitas gratis ini, para perajin diharapkan akan merasa aman dan nyaman karena sudah mendapatkan kepastian hukum, sehingga mereka bisa lebih tenang dalam berkarya dan terus berinovasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Isya Nalapraja, menyampaikan bahwa pelanggaran HAKI dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Jenis pelanggaran tindak pidana kekayaan intelektual tersebut dapat berupa pembajakan, pemalsuan, maupun bentuk pelanggaran hak kekayaan intelektual lainnya yang merugikan hak moral maupun ekonomi pencipta asli Hp-MD



