DPRD Badung Pertanyakan Kejelasan THR P3K di 2026 Potensi Bebani Anggaran

BADUNG, MataDewata.com | Sorotan tajam mengarah pada skema belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Joni Pergawa, mempertanyakan kepastian regulasi mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau jaminan hari raya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Langkah ini mendesak dilakukan guna mengantisipasi lonjakan beban anggaran yang berpotensi mengoreksi kesehatan postur APBD Badung tahun berjalan.
Pernyataan bernada interupsi tersebut mencuat dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPRD Badung yang menguliti dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun Anggaran 2025 di Gedung Dewan, Senin (13/4/2026). Di hadapan Dinas Sosial dan OPD mitra, legislatif mendapati belum adanya acuan hukum yang rigid dan baku untuk klaster P3K terkait jaminan keagamaan tersebut.
Joni Pergawa menilai, kebijakan yang mengambang berisiko memicu bias eksekusi di lapangan. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa instansi teknis tidak perlu lagi membuang energi untuk melakukan penelusuran (tracing) indikator ekonomi personal P3K, seperti mengecek tagihan listrik rumah atau gaya hidup, mengingat status mereka sudah jelas sebagai aparatur sipil negara yang digaji negara.
“Jika kita bicara aturan, PNS, TNI-Polri, dan P3K itu klasifikasinya sudah jelas. Tidak usah ada tracing ke bawah lagi untuk melihat penggunaan listrik atau gaya hidupnya. Yang kita butuhkan adalah regulasi yang baku. Kalau secara aturan P3K tidak dapat, ya nyatakan tidak dapat. Harus hitam di atas putih,” cetus Joni Pergawa.
Urgensi kepastian regulasi ini kian mendesak mengingat Pemkab Badung berencana melakukan gelombang pengangkatan pegawai P3K baru berskala besar pada tahun 2026. Joni mengingatkan, jika keran THR untuk kelompok ini dibuka tanpa payung hukum yang kuat, restrukturisasi anggaran akan sangat berat akibat pembengkakan belanja pegawai.
“Apalagi di tahun 2026 ini ada pengangkatan pegawai P3K baru. Bagaimana kalkulasinya? Ketika nanti mereka otomatis ikut mendapatkan THR, volumenya akan sangat besar. Saya mohon ini dipertegas untuk menekan pengeluaran APBD, efisiensinya lumayan. Kalau haknya dapat ya berikan, kalau tidak ya tidak, begitu saja,” ujarnya lugas.
Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Badung, Nyoman Graha Wicaksana, memaparkan dari sudut pandang makro bahwa program perlindungan sosial keagamaan yang menjadi prioritas daerah sejatinya berjalan ekspansif. Pada tahun 2026 ini, terjadi lonjakan kuantitas penerima bantuan sosial hari raya secara signifikan, yakni menembus angka 104 ribu jiwa dari yang sebelumnya berada di angka 98 ribu jiwa.
“Pemberian jaminan hari raya tetap menjadi prioritas utama di tahun 2026. Kenaikan signifikan dari 98 ribu menjadi 104 ribu penerima ini dipicu oleh dinamika migrasi penduduk masuk, pembentukan keluarga baru (KK baru), serta hasil penyisiran warga yang belum terdata,” urai Graha Wicaksana.
Namun, jangkauan inklusif ini masih menyisakan ganjalan administratif, khususnya pada klaster penyandang disabilitas. Meski Dinas Sosial mencatat 3.000 lebih penyandang disabilitas fisik telah terkaver penuh oleh skema jaminan anggaran, kelompok disabilitas mental justru tersangkut birokrasi hukum formal.
“Ada sekitar 918 warga dengan disabilitas mental yang hak bantuannya belum bisa dicairkan. Kendalanya adalah mereka masih harus menunggu proses penetapan perwalian dan pengakuan resmi dari Pengadilan Negeri,” jelasnya.
Menyikapi kebuntuan administratif tersebut, Komisi IV DPRD Badung mendorong eksekutif melakukan terobosan regulasi, termasuk menjajaki klausul perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) atau regulasi daerah terafiliasi. Tujuannya agar hak jaminan sosial bagi disabilitas mental bisa didelegasikan secara sah kepada keluarga sedarah dalam satu Kartu Keluarga (KK), tanpa harus melewati birokrasi sidang perwalian yang memakan waktu lama. Hb-MD



