Eksekutif-Legislatif Kompak, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Resmi Disepakati
Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel

JEMBRANA, MataDewata.com | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 resmi disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (13/7/2026). Pengesahan ini menandai tuntasnya pembahasan Ranperda tersebut sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, turut dihadiri oleh Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna, jajaran Forkopimda, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, komunikasi dan kerja sama yang baik menjadi kunci utama lancarnya seluruh proses pembahasan.
“Pemerintah Daerah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti proses Ranperda ini menuju tahapan selanjutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Kembang Hartawan.
Ia menegaskan bahwa pengesahan Ranperda ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan disepakatinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah berharap proses selanjutnya dapat berjalan sesuai jadwal. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam memperkuat keterbukaan pengelolaan keuangan daerah demi mendukung pembangunan Kabupaten Jembrana yang berkelanjutan. Hj-MD



