DPRD Badung dan Pansus TRAP DPRD Bali Segel Proyek Hotel di Cemagi 

Diduga Langgar PBG, Bangunan Hotel Capai Lima Lantai

BADUNG, MataDewata.com | Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Lanang Umbara, mewakili Ketua DPRD Badung melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang, aset daerah dan perizinan di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Senin (23/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut, rombongan DPRD Badung bersama Tim Pansus TRAP DPRD Bali melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah titik yang diduga melanggar ketentuan tata ruang. Peninjauan difokuskan pada indikasi pemanfaatan lahan dan pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan regulasi perizinan dan tata ruang.

Lanang Umbara menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan di Kabupaten Badung berjalan sesuai aturan dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan maupun tata ruang wilayah.

Dari hasil pengecekan awal, Lanang Umbara menyebutkan pihaknya menemukan indikasi pelanggaran administrasi dan teknis bangunan. Bahkan, Lanang Umbara menyebutkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki pengelola proyek hotel hanya mengizinkan pembangunan empat lantai. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bangunan telah berdiri hingga lima lantai.

Atas temuan tersebut, Satpol PP Kabupaten Badung langsung melakukan penyegelan terhadap proyek hotel di Desa Cemagi. Setelah disegel, seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga pengelola dapat membuktikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan regulasi Pemerintah Kabupaten Badung. “Saya setuju dengan apa yang disampaikan Pak Ketua Pansus TRAP bahwa semuanya akan kita cek disini, termasuk Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang semua bangunan di Bali harus ada arsitektur berciri khas Bali,” kata Lanang Umbara.

Baca juga :  Semangat 125 Tahun “Melayani Sepenuh Hati” Kuatkan Langkah Insan Pegadaian Kanwil Denpasar

Dugaan Perubahan Skema Investasi dan Nominee

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyampaikan bahwa pihaknya mendalami kegiatan yang dilakukan PT Predmet. Selain dugaan pelanggaran ketinggian bangunan, tim juga menelusuri kesesuaian arsitektur khas Bali sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2015 serta aturan tata ruang.

Tak hanya itu, muncul dugaan perubahan skema investasi dari perseorangan menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) yang belum sepenuhnya dilaporkan. Nilai investasi PT Predmet disebut mencapai di atas Rp10 miliar. “Apalagi ini khan semua perencanaan seharusnya matang, tapi tiba-tiba berubah ditengah jalan. Ada apa? Jadi, curiga terindikasi, nanti kita perdalam dengan Perda Nominee atau aturan Nominee. Siapa yang terlibat nanti kita usut,” tegasnya.

Menurutnya, dokumen awal tercatat atas nama perseorangan. Namun, berkembang dugaan modal usaha berasal dari tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina, yang mengarah pada praktik nominee. Pendalaman akan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk Imigrasi. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas hingga deportasi bisa diterapkan.

Baca juga :  DPRD Kabupaten Badung Dukung Pencapaian Swasembada Pangan Nasional 2025

Bantah Intervensi Oknum DPRD Badung 

Sempat viral di media sosial, Lanang Umbara membantah adanya oknum pejabat DPRD Badung yang terlibat dalam kasus tersebut. Ia menegaskan telah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan, Dinas PUPR, DLHK dan Satpol PP Kabupaten Badung.

“Itu sudah dinyatakan tidak ada oleh dinas-dinas terkait. Jadi, silakan teman-teman media bisa langsung cross cek ke dinas-dinas terkait biar tidak bias lagi. Yang jelas, per hari tadi, saya langsung cross cek mewakili Pimpinan DPRD Badung bahwasanya semua dinas terkait menyatakan tidak ada intervensi dari oknum anggota DPRD Badung,” kata Lanang Umbara.

Satpol PP Tegaskan Penghentian Sementara

Kepala Satpol PP Badung, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan bahwa proyek tersebut tengah berproses untuk pengalihan status dari perseorangan menjadi PMA. Penyegelan dinilai sebagai langkah administratif agar pengelola menyesuaikan dokumen lingkungan dan PBG sesuai ketentuan terbaru.

“Sebenarnya sudah dihentikan kegiatan disini artinya memang sementara ini tidak boleh ada kegiatan pembangunan hotel. Jadi, apa yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Badung sudah tepat, tinggal menunggu proses lebih lanjut,” kata Dewa Dharmadi.

Baca juga :  Atasi Masalah Air, Komisi III DPRD Badung Gelar Raker dengan Perumda Air Minum Tirta Mangutama

Tim Teknis dari Dinas PUPR Badung juga akan melakukan pengukuran ulang tinggi bangunan. Jika hasilnya melampaui batas maksimal 15 meter sesuai ketentuan tata ruang Bali, maka bagian yang melanggar akan dikenai tindakan pembongkaran atau pemotongan. “Parameter penindakan merujuk pada regulasi yang berlaku, termasuk Perda Arsitektur Bali serta aturan penataan ruang dan perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” tegasnya.

Investor Diminta Taat Aturan

Perwakilan PT Predmet, Andianto Nahak, menyampaikan apresiasi atas sidak yang dilakukan DPRD Badung dan Pansus TRAP DPRD Bali. “Jadi, hal ini sangat bagus dilakukan Pansus TRAP DPRD Bali bersama DPRD Badung sehingga membuat semua investor itu taat dan tunduk pada aturan yang ada di pulau Bali,” kata Andianto Nahak.

Meski membuka ruang investasi, DPRD Badung menegaskan seluruh investor, termasuk asing, wajib mematuhi regulasi, menghormati tata ruang, serta berkoordinasi dengan desa dinas dan desa adat setempat agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari. Db-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button