Darurat Sampah Antisipasi Penutupan TPA Suwung, Komisi II DPRD Badung Desak Beli Lahan TPA

BADUNG, MataDewata.com | Persoalan sampah di Kabupaten Badung kembali menjadi sorotan serius Dewan di Bumi Keris. Sekretaris I Komisi II DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Luwir Wiana menegaskan kondisi darurat sampah telah memicu keresahan dengan bermunculnya titik pembuangan sampah liar. Ditakutkan ini akan berpotensi menjadi tempat pembuangan sampah illegal yang jumlahnya akan terus mieningkat.

Luwir Wiana menilai kondisi tersebut sangat ironis, mengingat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung tergolong tertinggi di Bali, dengan kontribusi utama berasal dari sektor pariwisata. Namun hingga kini, persoalan sampah belum mampu dituntaskan secara optimal.

Permasalahan ini disampaikan Sekretaris I Komisi II DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana, saat diwawancarai awak media, usai Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Badung yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025 di Ruang Rapat Gosana II, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Senin (13/4/2026).

Baca juga :  Pemkab Gianyar Gelar Apel Peringatan HUT ke-255 Kota Gianyar

Pada kesempatan tersebut, Luwir Wiana mengingatkan bahwa persoalan sampah tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung terhadap citra pariwisata Badung yang selama ini identik dengan kebersihan dan keindahan.

β€œTerkait dengan sampah setiap hari kita akan berkutit dengan sampah. Apakah sampah ini akan dibiarkan sehingga dapat memicu kemarahan publik, bahkan viral sampah dibuang ke lahan I penarungan dan ditolak. Jika sampah tidak tertangani dengan baik, pariwisata Badung bisa ditinggal oleh wisatawan,” kata Luwir Wiana.

Baca juga :  Ketua Komisi III DPR Badung Made Ponda Wirawan Pimpin Raker Bersama OPD Bahas Evaluasi PAD 2024

Luwir Wiana juga mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk segera mengambil langkah konkret, salah satunya dengan membeli lahan yang akan difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mandiri.

Menurutnya, ketergantungan terhadap TPA Regional Suwung tidak bisa terus dipertahankan, terlebih dengan rencana penutupan TPA tersebut pada Agustus 2026. β€œPada bulan Agustus 2026, TPA akan ditutup, sampah dibuang tidak akan maksimal melalui pembuatan teba modern. Saran saya, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tidak memiliki APBN dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung masih mampu dengan APBD, beli lahan. Kalau lahan itu tidak 10 hektar di Kabupaten Badung, sampah akan menjadi musuh kita, dan siap siap akan ditinggal wisatawan,” kata Luwir Wiana.

Baca juga :  DPRD Badung Ucapkan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Badung 2025-2030

Luwir Wiana menambahkan, jika Badung memiliki TPA sendiri yang dikelola secara mandiri, maka persoalan sampah dapat ditangani lebih optimal tanpa bergantung pada fasilitas regional. Meski demikian, rencana pembelian lahan untuk TPA tersebut diperkirakan akan menghadapi kendala regulasi, khususnya terkait tata ruang wilayah di Kabupaten Badung. Db-MD

MD Suteja

π‘π„πƒπ€πŠπ“π”π‘ πŒπ€π“π€ 𝐃𝐄𝐖𝐀𝐓𝐀

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button