Wayan Sudirta Apresiasi Kapolda Bali, Dorong Pelayanan Polri hingga Perlindungan Aset Desa Adat

DENPASAR, MataDewata.com | Anggota Komisi III DPR RI, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., yang dinilainya membuka ruang komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat sejak awal menjabat. Pendekatan tersebut diharapkan menjadi contoh bagi kepolisian di daerah lain, khususnya dalam meningkatkan pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Hal itu disampaikan Sudirta dalam pertemuan Kapolda Bali bersama jajaran Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali dan sejumlah tokoh terkait di Kantor PHDI Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (22/10/2026).
Sudirta menegaskan, salah satu agenda penting Kapolri yang perlu menjadi perhatian di Bali adalah perubahan pelayanan publik Polri agar lebih berorientasi pada masyarakat. Menurutnya, pelayanan kepolisian tidak cukup hanya memenuhi prosedur, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan warga.
“Kita berharap Polda sebagai salah satu tangan kanan Polri yang berada di Bali menjalankan enam poin, khususnya poin ketiga itu,” ujar Sudirta.
Ia berharap penerapan agenda tersebut membuat masyarakat semakin merasakan perlindungan dan pengayoman dari kepolisian. Komunikasi terbuka antara polisi dan masyarakat juga dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan publik.
Menurut Sudirta, masyarakat tidak seharusnya menjauh dari institusi kepolisian hanya karena adanya pelanggaran yang dilakukan oknum tertentu. Jika terdapat anggota yang melakukan kesalahan, masyarakat berhak menegur dan melaporkannya. Namun, anggota yang menjalankan tugas dengan baik juga perlu dihargai.
“Polisi bukan milik anggotanya saja, melainkan milik kita semua. Jangan menjaga jarak dengan mereka,” ujarnya.
Sudirta mengaku semakin yakin terhadap pendekatan Kapolda Bali yang aktif mendatangi lembaga-lembaga penting dan tokoh masyarakat untuk membuka komunikasi serta menyerap masukan. Karena itu, ia berharap langkah tersebut bisa dicontohkan oleh pemimpin-pemimpin lainya baik pihak kepolisian maupun kepala daerah untuk menyerap aspirasi dari masyarakat secara langsung.
“Saya berharap Polda-Polda lain di bawah kepemimpinan Kapolri meniru cara Polda Bali. Sangat bagus Polda Bali menjadi contoh yang patut ditiru dan dijadikan teladan,” kata Sudirta.
Ia menilai komunikasi yang terbuka dan pendekatan langsung kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun kepemimpinan yang dekat dengan warga. Melalui pola tersebut, masyarakat diharapkan memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi maupun persoalan yang dihadapi.
Dalam pertemuan itu, Sudirta juga menekankan pentingnya komunikasi dengan Parisada dan jaringan tokoh agama serta adat untuk menjaga budaya Bali. Menurutnya, keberlangsungan budaya tidak dapat dipisahkan dari peran desa adat sebagai salah satu fondasi kehidupan sosial masyarakat Bali.
Selain pelayanan publik, Sudirta menyoroti persoalan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang dinilai memiliki peran penting dalam keberlangsungan desa adat di Bali.
Ia menegaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengurus LPD harus ditangani secara tegas. Namun, penindakan terhadap pelaku perlu dibedakan dari upaya penyelamatan aset yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan desa adat.
“Kalau ingin menangkap koruptornya, saya orang pertama yang paling setuju. Hukum berat karena merusak citra desa adat, tetapi selamatkan asetnya karena itu milik masyarakat,” paparnya.
Sudirta menyampaikan dua hal yang perlu menjadi perhatian, yakni menindak pengurus yang terbukti melakukan korupsi dan menjaga agar aset LPD tidak ikut terdampak dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, keberadaan LPD sangat penting bagi desa adat. Karena itu, penyelesaian perkara yang berkaitan dengan LPD perlu mempertimbangkan penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Persoalan lain yang disampaikan Sudirta adalah peralihan kepemilikan tanah desa adat menjadi sertifikat atas nama perorangan. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dengan mempertimbangkan aspek kepastian hukum dan keadilan.
Menurutnya, sertifikat merupakan bukti penting dalam persoalan pertanahan. Namun, penyelesaian sengketa juga perlu melihat riwayat kepemilikan serta dasar penguasaan tanah tersebut.
Sudirta berharap penegakan hukum dapat membuka ruang bagi upaya pemulihan apabila ditemukan tanah desa adat yang beralih kepemilikan secara bermasalah. Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam membeli tanah yang memiliki keterkaitan dengan aset desa adat. “Jadi, hati-hati membeli tanah bekas desa adat. Itu pesan saya yang paling penting,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa desa adat bukan hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga keberlanjutan budaya Bali. Menurutnya, budaya merupakan bagian penting dari daya tarik pariwisata Bali sehingga keberadaan desa adat perlu dijaga bersama.
Sudirta berharap berbagai masukan tersebut menjadi perhatian Polda Bali dalam menjalankan tugas penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan pelayanan publik. Kolaborasi antara kepolisian, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat dinilai penting untuk menjaga keamanan sekaligus memperjuangkan keadilan dan melindungi kepentingan masyarakat Bali. On-MD



