Terbentur Birokrasi dan Perubahan Desil, Panti Asuhan Gayatri Widya Mandala Terancam Kehilangan Akses Bantuan

TABANAN, MataDewata.com | Niat tulus memberikan pengasuhan dan tempat tinggal bagi anak-anak yatim piatu di Panti Asuhan Yayasan Gayatri Widya Mandala, Kabupaten Tabanan, Bali, kini terbentur persoalan birokrasi dan perubahan desil bantuan sosial. Kerumitan administrasi kependudukan serta pemutakhiran data desil yang dinilai keliru dikhawatirkan membatasi akses anak-anak asuh terhadap bantuan pemerintah dan berdampak pada keberlangsungan pengasuhan.

Sistem pendataan berbasis desil yang diberlakukan pemerintah justru menempatkan anak-anak panti pada kelompok desil tertinggi (Desil 10). Penyebabnya ironis, status kepala keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) dialihkan atas nama pendiri panti, Eriana Herlisanti (Oma Eriana), yang merupakan seorang pensiunan PNS. Penilaian indikator kesejahteraan yang juga memperhitungkan daya listrik (KWH) panti asuhan sebesar 11.000 Watt memicu otomatisasi sistem yang mengelompokkan anak-anak tersebut ke dalam golongan keluarga mampu.

Ketua Panti Asuhan Yayasan Gayatri Widya Mandala, Wiwin Sri Pujiastuti, S.ST.FT., menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika anak-anak asuh masuk dalam kategori Desil 10. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menghambat akses mereka terhadap bantuan pemerintah, termasuk Program Yatim Piatu (YAPI) dan beasiswa pendidikan yang disebut terancam terputus mulai tahun ajaran 2025/2026.

“Karena kepala keluarganya jadinya Oma, dan statusnya pensiun, itu nggak dapat. Terus ditambah bukti KWH kita 11.000 Watt, akhirnya tidak dapat juga. Dinas Sosial jatuhnya tidak bisa memfasilitasi anak-anak ini,” ujar Wiwin saat ditemui di Panti Asuhan Gayatri Widya Mandala Tabanan, Rabu (21/10/2026).

Baca juga :  Pembukaan Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 3 Tahun 2023

Ia menegaskan bahwa dampak dari pengelompokan desil tersebut kian tidak masuk akal ketika pihak panti berkonsultasi dengan dinas terkait. Pihak Dinas Sosial menyarankan agar anak-anak tersebut dikembalikan ke keluarga masing-masing agar bisa terdata sesuai tempat asalnya.

Padahal, mayoritas anak yang berada di Panti Asuhan Gayatri Widya Mandala adalah anak terlantar dan yatim piatu yang sama sekali tidak memiliki keluarga maupun sanak saudara tempat kembali.

“Kita tanya ke Dinas Sosial, jawabannya ya sudah balikin saja anak-anak ini ke keluarga masing-masing. Keluarganya nggak ada, mereka yatim piatu. Seperti salah satu anak kita, Febri, dia seorang diri. Peraturan Dukcapil tidak bisa membuat KK sendiri sebelum dewasa atau menikah. Kalau dikembalikan untuk dapat haknya, ya tetap tidak bisa. Ini seperti blunder sendiri,” keluh Wiwin.

Berdasarkan aturan administrasi kependudukan saat ini, seorang anak di bawah umur yang belum menikah tidak diperbolehkan memiliki Kartu Keluarga (KK) berdiri sendiri. Sementara panti asuhan tempat mereka berinduk justru terkunci oleh aturan desil akibat penggabungan variabel pendiri panti dan fasilitas tempat penampungan.

Baca juga :  Ketua BKOW Provinsi Bali serahkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Bencana

Selain kerumitan desil dan administrasi, panti asuhan yang mengasuh puluhan anak mulai dari usia bayi hingga remaja ini juga dihadapkan pada pengetatan prosedur penerimaan anak. Maraknya pengawasan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) membuat panti asuhan berada dalam posisi dilematis antara naluri kemanusiaan dan kepatuhan aturan hukum.

Lebih lanjut, Wiwin menuturkan bahwa sebelumnya pihak panti sering kali menerima bayi atau anak yang dibawa dalam kondisi darurat dan terlantar tanpa kelengkapan berkas administrasi awal. Namun kini, tindakan kemanusiaan tersebut berisiko dituding menyalahi prosedur administrasi penerimaan anak.

“Kalau kita pakai hati nurani, ada bayi terlantar ya kita terima. Tapi menurut dinas itu salah, karena tidak ada bukti administrasi siapa orang tuanya, sehingga risikonya bisa dikaitkan dengan TPPO. Padahal bayi-bayi yang kami terima sejak 2017 sampai sekarang masih ada di sini, tumbuh sehat dan terurus dengan baik,” tutur Wiwin.

Saat ini, pihak panti terus memperketat sistem rekrutmen dan pendaftaran penerimaan anak asuh dengan menyertakan berita acara resmi dan kesepakatan tertulis yang jelas demi memenuhi tuntutan administratif negara.

Baca juga :  Kalaksa Made Rentin Imbau Masyarakat Lebih Waspada dan Hati-Hati Potensi Cuaca Ekstrem

Ia turut membeberkan kondisi internal dan penugasan pengasuhan 24 jam penuh termasuk merawat anak-anak yang sakit dan membutuhkan penanganan medis setiap hari. Karena itu, ia berharap adanya fleksibilitas dan pembenahan kebijakan dari pemerintah daerah maupun dinas terkait.

Pihaknya meminta agar proses verifikasi lapangan dilakukan secara riil dan tidak semata-mata bergantung pada sistem data statistik yang kaku.

“Harapan kami ada pembagian tugas lah. Kami sudah mengambil tanggung jawab pengasuhan ini, tolonglah bagian administratif itu dibantu dan dipermudah. Pengasuhan bukan hal yang mudah, kita butuh sumber daya manusia yang banyak dan tidak bisa kerja sendiri. Jika hal-hal administratif dipermudah, itu sangat mengurangi beban kami agar fokus kami tetap pada tumbuh kembang anak-anak,” terangnya.

Di tengah persoalan administrasi dan pendataan, pengelolaan serta operasional Panti Asuhan Yayasan Gayatri Widya Mandala hingga kini masih bergantung pada bantuan donatur. Kondisi ini menjadi tantangan bagi pengelola dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menjaga keberlangsungan pengasuhan anak-anak di panti.

Karena itu, Wiwin berharap semakin banyak donatur dan dermawan yang bersedia memberikan bantuan secara sukarela untuk menunjang pengelolaan dan pembiayaan panti, sehingga kebutuhan anak-anak asuh tetap terpenuhi. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button