Pemkab Tabanan Gencarkan Aksi Bersih Sampah, Ratusan ASN Turun ke Jalan

TABANAN, MataDewata.com | Pemerintah Kabupaten Tabanan bergerak cepat mengatasi persoalan sampah yang mulai meluber di sejumlah ruas jalan utama kota. Mendapat atensi langsung dari Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga dan di bawah komando Sekda Kabupaten Tabanan I Gede Susila, jajaran kepala perangkat daerah bersama ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) turun langsung melakukan aksi bersih sampah bertajuk “Resik Sampah Ngayah Ring Pertiwi” di Kawasan Kota Tabanan, Jumat (22/5/2026).
Langkah taktis ini dilakukan sebagai respons cepat atas meningkatnya timbulan sampah tercampur di area publik pasca diberlakukannya kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber secara ketat di Kabupaten Tabanan.
Kegiatan gotong royong ini merupakan tindak lanjut nyata dari implementasi Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 07/DLH/2026 tentang Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Kabupaten Tabanan. Sejak 1 Mei 2026, TPA Mandung telah resmi hanya menerima jenis sampah residu saja. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, sebagian besar masyarakat dinilai masih belum optimal melakukan pemilahan sampah rumah tangga secara mandiri, sehingga menyebabkan penumpukan sampah di sejumlah titik dan memicu pencemaran lingkungan.
Melihat kondisi yang cukup krusial tersebut, Pemkab Tabanan bergerak cepat agar timbulan sampah tidak semakin meluas ke wilayah lain. Melalui gerakan gotong royong yang melibatkan ASN lintas perangkat daerah, pemerintah menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam menjaga kebersihan serta keindahan tata kota, sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah dari hulu.
Adapun titik-titik pembersihan dipusatkan di beberapa lokasi strategis, mulai dari sisi Timur dan Barat Lapangan Alit Saputra, Jalan KS Tubun, Jalan Diponegoro, kawasan Jalan Gajah Mada, Jalan Gelatik, seputaran Toko Cakra Tabanan, Jalan Rama, hingga Jalan Melati. Seluruh peserta aksi terlihat bahu-membahu memilah dan mengumpulkan sampah yang sempat menumpuk di pinggir jalan maupun area publik.
Selain membersihkan kawasan kota, kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Pemerintah daerah terus mendorong perubahan pola pikir (mindset) masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan setiap hari dari aktivitas rumah tangga.
Saat menyampaikan arahan Bupati Tabanan, Sekda I Gede Susila menekankan bahwa persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat. Ia menegaskan, kesadaran memilah sampah sejak dari rumah tangga menjadi kunci utama keberhasilan program pengelolaan sampah berbasis sumber di Kabupaten Tabanan.
βKami ingin memberikan contoh langsung kepada masyarakat, bahwa menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Sampah harus dipilah dari rumah agar tidak menimbulkan penumpukan dan pencemaran lingkungan,β tegas I Gede Susila. Ht-MD



